Tak hanya Valyano Boni Raphael, Daftar Siswa SPN Polda Dikeluarkan Usai Lakukan Pelanggaran Berat

Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SPN POLDA JABAR - Valyano Boni Raphael saat sidang Komisi III DPR RI RDP dan RDPU, Kamis (6/2/2025). Valyano Boni Raphael dipecat dari SPN Polda Jabar sepekan sebelum dilantik jadi polisi.

TRIBUN-TIMUR.COM - Valyano Boni Raphael bukanlah siswa bintara pertama dipecat saat mengikuti pendidikan di Sekolah Polisi Negara (SPN).

Valyano merupakan siswa SPN Polda Jawa Barat.

Sebelum kasus Valyano viral, ternyata sudah ada kasus sebelumnya yaitu di SPN Polda Gorontalo pada tanggal 10 Desember 2021.

Mirisnya ada dua siswa SPN Polda Gorontalo yang dipecat.

Keduanya AIYS dan YYS. Mereka dikeluarkan lantaran melakukan pelanggaran berupa mental kepribadian.

Baca juga: Apa Itu NPD? Penyebab Valyano Boni Siswa Bintara SPN Polda Jabar Dipecat H-6 Sebelum Dilantik

Kepala SPN Polda Gorontalo kala itu masih dijabat Kombes Pol Agus Widodo, SIK.,M.H.

Sebelum dikeluarkan juga sudah diamati perilaku keseharian. Secara mental kepribadian sudah dikurangi sehingga tidak masuk dalam syarat untuk lulus.

Berbeda dengan kasus yang dialami Valyano Boni Raphael.

Ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan Valyano Boni Raphael sehingga dikeluarkan dari SPN Polda Jawa Barat.

Kepala Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jawa Barat, Kombes Dede Yudy Ferdiansyah, ia dipecat dari SPN Polda Jabar berdasarkan Surat Keputusan Kalemdiklat Polri Nomor SKEP/244/XII/2006 tanggal 29 Desember 2006.

Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberhentian dan Pengeluaran Peserta Didik dari Pendidikan Pembentukan Brigadir, Dikbangum, dan Dikbangspes Polri.

Surat itu memuat tiga aspek terkait penilaian siswa Bintara SPN Polda Jabar.

"Ada tiga aspek, ini tidak kumulatif, hanya per aspek. Pertama, aspek akademik. Kedua, aspek mental kepribadian dan yang ketiga adalah aspek kesehatan dan kesamaptaan jasmani," jelas Dede dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, Kamis (6/2/2025), dikutip dari TV Parlemen.

Menurut Dede, ada empat pelanggaran yang dilakukan Boni, di mana dua di antaranya merupakan pelanggaran berat.

Seperti berbohong mengenai perawatan di RS Siloam Purwakarta dan insiden pemukulan yang disebut SPN Polda Jabar, merupakan karangan Boni.

Halaman
1234

Berita Terkini