Makan Bergizi Gratis

Pemkab Takalar Anggaran Rp20 Miliar Program Makan Bergizi Gratis di APBD 2025

Penulis: Makmur
Editor: Alfian
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MBG TAKALAR - Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Takalar, Rahmansyah Lantara, saat ditemui di ruangannya, 1 November 2024. Rahmansyah mengatakan Rp20 milyar anggaran disiapkan dalam APBD 2025 untuk MBG.

TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Rp20 milyar anggaran dalam APBD Takalar 2025 disiapkan untuk Program Makan Bergizi Gratis atau MBG.

"Dua puluh milyar dianggarkan di Dinas pendidikan," kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Takalar Rahmansyah Lantara diwawancarai pada Jum'at (14/2/2025).

Anggaran Rp20 milyar tersebut berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU).

Tapi, kata Rahmansyah, sampai saat ini belum ada petunjuk teknis terkait penggunaan anggaran MBG tersebut.

"Belum ada juknis untuk anggaran yang disiapkan tersebut," katanya.

Baca juga: 20 Persen Dana Desa Harus Dukung Makan Bergizi Gratis

APBD 2025 -  Uji coba Makan Bergizi Gratis (MBG) arahan Badan Gizi Nasional berlangsung di SMAN 10 Makassar Jl. Tamangapa Raya 5 No.12, Tamangapa, Kecamatan Manggala, Senin (6/1/2025). APBD 2025 harus menghadapi tantangan berat sebab harus ikut membiayai MBG dan PKG, namun dana transfer terancam dipotong. (TRIBUN-TIMUR.COM/Faqih Imtiyaaz)

Rahmansyah menambahkan, program MBG masuk dalam program prioritas daerah untuk sektor pembangunan manusia.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Takalar, Rachmadi mengatakan dalam waktu dekat ini akan dilakukan uji coba MBG.

"Iya, akan ada uji coba, dalam waktu dekat," katanya.

Rachmadi menambahkan, bahwa Disdik Takalar akan menyiapkan MBG untuk siswa SD, SMP, dan TK.

"234 SD, 48 SMP, dan TK," katanya.

20 Persen Dana Desa di Sulsel untuk Makan Bergizi Gratis

Anggaran Dana Desa di Sulsel dalam Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Anggaran Pendapatan dan Belanca Negara 2025 dialokasikan Rp 2,02 triliun.

Angka ini masih bisa berubah menyusul adanya pemangkasan anggaran dana desa se-Indonesia.

Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2025.
Hingga kini Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat (PMD) Sulsel masih menunggu besaran pemangkasan untuk dana desa di Sulsel.

Meski begitu, Kepala Dinas PMD Sulsel Muh Saleh menjelaskan sejumlah perhatian penting untuk dana desa tahun ini.

Halaman
12

Berita Terkini