"Komposisi saksi dan ahli terserah pihak yang bersengketa, namun daftar identitas dan keterangan mereka harus diserahkan ke MK paling lambat satu hari kerja sebelum sidang," ujar Arief.
Selain itu, penggugat juga diperbolehkan untuk mengajukan bukti tambahan guna memperkuat argumen mereka selama sidang pembuktian yang berlangsung pada 7-17 Februari 2025.
Jika tidak diserahkan sesuai tenggat waktu, bukti tersebut dianggap tidak ada.(*)