Saat ditanya terkait klaim tergugat yang mengaku punya Surat Hak Milik (SHM) atas tanah yang diklaim kliennya, Hendra mengklaim, SHM tersebut telah dibatalkan pengadilan.
"SHM itu di atas alas hak rincik yang sudah dibatalkan karena palsu. Dasar itu kami mengajukan gugatan ke pengadilan minta membatalkan dan dinyatakan tidak sah secara hukum," katanya.
Hendra juga menegaskan, bahwa kliennya Andi Baso Matutu bukanlah seorang mafia tanah seperti yang beredar di sosial media.
"Saya tegaskan sekali lagi, ada di media massa bilang klien saya (Andi Baso Matutu) adalah mafia tanah, itu tidak benar. Klien saya adalah pemilik tanah yang asli berdasarkan putusan Mahkamah Agung," sebut Hendra.
Saat ditanya terkait kabar Andi Baso Matutu ditahan setelah ditetapkan tersangka dugaan pemalsuan surat, Hendra memberikan jawaban.
Menurutnya, penahanan kliennya itu berbeda dengan perkara dengan perkara eksekusi lahan yang dilakukan Pengadilan Negeri Makassar.
"Saya jawab ya, pidana beda hukumnya dengan perdata. Perdata menyangkut hak, pidana itu masalah lain," terang Hendra.
"Kan dia (Andi Baso Matutu) dituduh menggunakan surat palsu, orang memalsukan surat sampai sekarang tidak ditahu siapa pelakunya, kenapa orang yang menggunakan dihukum," sambungnya.
Olehnya itu, pihaknya mengaku telah memperjuangkan kliennya melalu kasasi nantinya.
Tangis Histeris dan Protes Warnai Eksekusi
Saat proses pembongkaran gedung berlangsung, beberapa penghuni Gedung Hamrawati histeris lantaran masih banyaknya perabotan dalam gedung belum dievakuasi.
Ahli waris yang mengklaim kepemilikan lahan, Muh Ali Pamat Yusuf, dengan emosi melayangkan protes keras terhadap putusan eksekusi itu.
Muh Ali Pamat Yusuf menilai putusan majelis hakim tidak mempertimbangkan sejumlah bukti yang telah diajukan.
"Kami ada 12 bukti, ada putusan KY, tapi tidak dipertimbangkan. Baso Matutu (penggugat) dipidana tidak dipertimbangkan," ucap Muh Ali Pamat Yusuf.
Ia juga mengklaim telah menguasai lahan tersebut selama 84 tahun dengar rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB).