Dalam narasi pesan beredar, Annar menyebut jika mesin cetak dan perlengkapannya seperti meja, kursi, peralatan dapur, kertas, dan tinta dutujukan untuk bisnis bursa ikan dan resto.
Juga untuk kepentingan persiapan alat peraga untuk pencalonannya sebagai gubernur Sulawesi Selatan.
Hanya saja ia batal ikut pilkada dan meminta Syahruna sebagai teknisi agar menjual semua mesin dan kelengkapannya dengan harga murah.
Sekitar September 2024, ia mendapat kabar dari Syahruna bahwa mesin dan kelengkapannya sudah termuat truk dan laku terjual Rp250 juta.
"Dan sampai sekarang Rp1 pun belum terbayar atau melihat hasil penjualan mesin dan kelengkapannya tersebut," demikian narasi pesan beredar.
Dalam pesan juga menceritakan kronologi penggerebekan di rumahnya, Jl Sunu, Makassar.
Pada 8 Desember 2024, Annar Sampetoding mengaku sedang di Jakarta dapat kabar jika Syahruna yang bekerja sebagai tukang dan teknisi di rumahnya ditangkap tas kasus ugaan uang palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar.
Syahruna ditangkap bersama Andi Ibrahim.
"Lebih kaget lagi AI pernah datang ke rumah diantar Ryan Latief dan berminat membeli mesin cetak. AI menawarkan banyak mata uang asing dan bersama Syahruna memperlihatkan selembar kertas dimasukkan pada alat sensor dan saya tanyakan itu apa, jawabnya alat sensor uang," tulis Annar.
Ia pun langsung memerintahkan Syahruna berhenti dan meminta Andi Ibrahim dan Ryan Latief untuk tidak lagi masuk ke rumahnya.
"Setelah kejadian itu, rupanya mereka tetap menjalin hubungan tanpa sepengetahuan saya dan terjadi lagi penggerebekan kedua kalinya dengan penangkapan John Bliate Panjaitan yang sebenarnya beliau tidak tahu menahu," ungkap Annar.
Annar menuding ada pemufakatan jahat dalam proses hukum yang menjeratnya.
"Secara jantan saya datang ke Makassar dan bertemu Polres Gowa untuk klarifikasi sebagai saksi. Setelah diperiksa langsung dijadikan tersangka dan menurut hemat saya sangat dipaksakan jadi tersangka," jelasnya.
Di akhir pesannya, ia bersumpah tidak terlibat dan tidak mengetahui adanya pencetakan dan penyebaran uang palsu sesuai dengan pasal yang dituduhkan.
Termasuk tidak turut menerima dan menikmati hasil perbuatan haram tersebut.