Kombes Hadi menegaskan, “Polda Sumut tidak akan berhenti hingga semua pelaku tertangkap. Jaringan narkoba akan kami kejar kemanapun mereka bersembunyi,” tutupnya.
Hukuman Mati
Pengadilan Negeri Tanjungbalai menvonis mati tiga orang bandar narkotika jenis sabu-sabu seberat 117 kilogram.
Irwansyah alias Iwan Lemak, Sharen alias Lepak, dan Panji Satria dengan hukuman mati diruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Rabu (5/2/2025).
Sidang yang dihadiri oleh terdakwa dan ditonton oleh keluarga terdakwa ini berlangsung dramatis.
Anak terdakwa Irwansyah alias Iwan Lemak, Winda Sari terlihat menangis histeris setelah putusan ayahnya dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Erita Harefa.
Dalam tangisnya, Winda mengaku sangat kecewa dan putusan hakim yang tidak mempertimbangkan anak dan keluarga dari terdakwa.
Menurutnya, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan masih ada anak berusia balita yang harus ditanggung oleh terdakwa.
"Ayah saya tidak bersalah. Ayah saya diajak, dia tidak tau menau. Ayah saya tulang punggung keluarga, adik saya masih kecil," kata Winda sembari histeris.
Diketahui, majelis hakim memvonis terdakwa dinyatakan bersalah dan menyakinkan melanggar pasal Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sebelumnya, Irwansyah berteriak-teriak histeris dengan menyebutkan nama Nunung yang menurutnya sebagai pemilik barang narkotika yang dibawa olehnya
"Saya disini merasa terdzolimi. Karena ada yang membackup DPO Putra alias Wak Kamput, dan gerombolannya," kata Irwansyah di koridor lorong pengadilan negeri (PN) Tanjungbalai, Rabu (15/1/2025).
Ia mengaku, dalam menjemput narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 113 kilogram tersebut, dirinya dan dua rekannya tersebut disuruh oleh seorang bernama Nunung.
"Nunung, itu bos kami. Dia masih bebas berkeliaran diluar. Kami disuruh oleh Nunung untuk menjemput barang ini," katanya.
Katanya, Nunung merupakan bandar narkotika besar yang diduga kerap menjadi motor keluar dan masuknya narkoba jenis sabu-sabu masuk ke Indonesia.