Rekam Jejak AKBP Gogo Galesung Akpol 2006, Disanksi Demosi 8 Tahun Buntut Pemerasan Anak Pengusaha

Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SANKSI DEMOSI - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung saat diwancarai, Kamis (19/9/2024). AKBP Gogo Galesung disanksi demosi 8 tahun karena terlibat pemerasan anak pengusaha.

"Ada sanksi yang berlaku hingga pencabutan izin usaha," katanya.

Slamet memberi gambaran, semisal konsumen sudah membayar cicilan sampai 33 kali dan hanya tinggal 3 kali, mereka tidak diberikan kesempatan negosiasi, menjadi hal yang ironis.

"Tapi justru main tarik saja. Konsumen sudah lebih banyak bayar (cicilan) daripada yang belum. Harusnya bisa diberikan dispensasi untuk tidak langsung ditarik kendaraannya," ungkapnya.

Lalu tentang tahapan pihak debt collector boleh menarik kendaraan kredit juga diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Dalam peraturan tersebut, tertuang beberapa syarat penarikan kendaraan oleh debt collector seperti berikut.

- Debitur (nasabah) dinyatakan wanprestasi atau gagal memenuhi kewajiban pembayaran cicilan sesuai perjanjian.

- Pihak leasing wajib mengirimkan surat peringatan kepada debitur sebanyak tiga kali. Jika tidak digubris debitur, maka perusahaan leasing masih harus melakukan negosiasi atau restrukturisasi kredit terlebih dahulu.

- Debt collector harus memiliki sertifikat fidusia dari lembaga yang berwenang demi terwujudnya proses penarikan sesuai hukum dan tidak melanggar hak asasi debitur.

- Kendaraan yang ditarik wajib memiliki jaminan fidusia yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Jika belum didaftarkan oleh pihak leasing, maka penarikan kendaraan tidak sah secara hukum, dan debitur berhak mengajukan keberatan.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto) (Bangkapos.com/Dedy Qurniawan) (TribunJakarta.com/Annas Furqon)

 

 

Berita Terkini