TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Aksi potong ayam warnai unjuk rasa Satuan Pelajar dan Mahasiswa (Sapma) Pemuda Pancasila Kota Makassar, di depan gerbang Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Kamis (6/2/2025) siang.
Aksi potong ayam itu, dilakukan sebagai bentuk tantangan Sapma atas komitmen Pengadilan Negeri Makassar dalam penegakan supremasi hukum, khususnya pemberantasan mafia tanah.
Ada dua ayam yang dihadirkan. Satu ayam potong, satunya lagi ayam jantan yang tidak dipotong.
"Kita beri pilihan ke Pengadilan Negeri Makassar, apakah memilih ayam yang telah dipotong, atau memilih ayam jantan yang tidak dipotong sebagai simbol hakim masih bersikap jantan dalan penegakan hukum," ucap salah satu orator dalam unjuk rasa itu.
Adapun aksi unjuk rasa yang dilakukan yaitu menyikapi banyaknya mafia tanah yang ada di Kota Makassar.
Salah satunya ditudingkan terhadap salah seorang berinisial DL.
Jenderal lapangan aksi, Cimeng mengatakan, pihaknya datang ke PN Makassar untuk meminta Hakim Tunggal tidak melayani intervensi dari pihak manapun.
Khususnya dalam memutus perkara praperadilan DL yang ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Sulsel.
"Kami juga meminta Hakim Tunggal yang memeriksa perkara, agar menolak permohonan Praperadilan tersebut," kata Cimeng.
Cimeng mengaku, aksi yang dilakukan itu merupakan bentuk dukungan moril terhadap Polda Sulsel dalam pemberantasan mafia tanah.
Iap pun menduga, praperadilan yang diajukan oleh DL hanya untuk menghalangi proses penyidikan dengan harapan PN Makassar dapat membatalkan penetapan tersangka dirinya.
"Penetapan tersangka (DL) yang dilakukan penyidik Polda Sulsel telah sesuai prosedur hukum," jelas Cimeng.
"Untuk itu kami minta kepada Hakim Tunggal yang memeriksa perkara agar menolak permohonan Praperadilan tersebut," lanjutnya.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua Sapma Sulsel, Muhammad Nur Husain mengatakan, terduga mafia tanah itu merampas kawasan di Lantebung, pinggiran jalan tol dengan luas lokasi sekitar 1,7 hektare.
"Ini mungkin kecil bagi para mafia, tapi besar bagi kami rakyat kecil. Kami mendampingi keluarga kami sendiri dalam menuntut persolan ini karena pengadilan sendiri yang menolak gugatan (DL)," ucap Nur Husain.
Nur Husain menerangkan, dasar DL melakukan praperadilan, adalah surat yang telah dibatalkan oleh pengadilan sendiri.
Pada beberapa waktu lalu, pengadilan menolak gugatan David Limbungan, karena dinyatakan tidak memiliki legal standing.
"Makanya kami laporkan atas dasar penyerobotan dan surat palsu.
Atas dasar surat yang dibatalkan oleh PN Makassar," terang Nur Husain.
"Polda Sulsel memeriksa dan terbukti surat yang menjadi dasar untuk menguasai objek adalah sudah dibatalkan dan dinyatakan palsu oleh pengadilan, makanya statusnya sekarang tersangka," tuturnya.
Sementara itu, Humas PN Makassar, Sibali menemui massa aksi mengatakan akan menyampaikan aspirasi yang diterima langsung kepada Ketua PN Makassar.
"Aspirasi teman-teman diterima, dan In Sya Allah sebentar saya langsung menghadap ketua, tentunya ada pertimbangan-pertimbangan dan fakta-fakta," jelasnya.(*)