TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar segera mempersiapkan kebutuhan wali kota baru, Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham.
Pj Sekretaris Daerah Kota Makassar Irwan Rusfiady Adnan mengatakan, dalam waktu dekat ia akan berkoordinasi dengan Wali Kota Terpilih.
"Saya juga sudah komunikasi dengan Wali Kota terpilih pak Appi, jadi rencananya akan bertemu tanggal 6 untuk mempersiapkan segala sesuatunya," ucap Irwan Adnan kepada Tribun Timur, Rabu (5/2/2025).
Rencananya ia akan mengkoordinasikan apa-apa yang dibutuhkan wali kota terpilih untuk persiapan pelantikan.
Mulai dari pakaian atau atribut, transportasi, termasuk administrasi yang harus disiapkan Pemkot Makassar untuk menunjang pelantikan.
Apalagi, pelantikan akan digelar serentak di Istana Negara, Jakarta pada 20 Februari mendatang.
"Terkait dengan alat penjemputan, pelantikan dan administrasi yang harus disiapkan pemerintah kota. Itu kewajiban kita," ujarnya.
Kata Irwan, ia juga telah berkoordinasi dengan Wali Kota Makassar Danny Pomanto pada Selasa (4/2/2025) kemarin, sebelum pengumuman hasil PHPU Mahkamah Konstitusi.
Kata Danny kepada Irwan, jika gugatan tidak lanjut ke tahapan selanjutnya maka Pemkot harus mempersiapkan dengan baik penyambutan maupun pelantikan Wali kota terpilih.
"Yang jelas kita mau ini berjalan bagus dan lancar. Pak Danny juga sudah memberikan tugas seperti itu. Ya alhamdulillah, mudah-mudahan tidak ada kendala. Tinggal menunggu pak Appi tanggal 6 (bertemu)," ujarnya.
Kata Irwan, pada Senin (3/2/2025) lalu, ia telah mengikuti rapat koordinasi dalam rangka persiapan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri secara virtual.
Mendagri menyampaikan bahwa pelantikan serentak dilaksanakan pada 20 Februari, menunggu hasil sidang dismissal Mahkamah Konstitusi (MK).
"Setelah pengumuman sidang kemarin, Makassar masuk dalam agenda pelantikan tanggal 20 Februari. Jadi kita harus mempersiapkan selanjutnya," tuturnya.
Adapun setelah putusan tetap MK, selanjutnya KPU Kota Makassar diberikan waktu tiga hari untuk melakukan penetapan wali kota dan wakil wali kota.