Setelah penetapan, KPU harus bersurat ke DPRD Kota Makassar agar hasil putusan tersebut diparipurnakan.
"Setelah penetapan, KPU akan bersurat ke DPRD untuk diparipurnakan dan waktunya juga tiga hari," paparnya.
Jika dalam waktu tiga hari setelah penetapan KPU, DPRD tidak melakukan rapat paripurna maka pemerintah pusat akan mengambil alih langsung.
Namun jika DPRD melaksanakan rapat paripurna, maka hasil paripurna tersebut dikirim ke Pemkot Makassar untuk diajukan ke Gubernur agar mendapatkan rekomendasi pelantikan.
"Rekomendasi ajukan surat pelantikan untuk kepala daerah terpilih. Begitu prosesnya," tutupnya. (*)