Sengketa Pilkada Pinrang

BREAKING NEWS: MK Tolak Gugatan Ahmad Jaya Baramuli, Irwan Hamid Sah Pemenang Pilkada Pinrang

Penulis: Rachmat Ariadi
Editor: Alfian
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PILKADA PINRANG - Majelis Hakim MK, Suhartoyo saat membacakan hasil gugatan Pilkada Pinrang, Rabu malam (5/2/2025). MK menolak gugatan yang dimohonkan pasangan Ahmad Jaya Baramuli-Abdillah Natsir.

TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan
Ahmad Jaya Baramuli dan Abdillah Natsir (JADI) pada sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pinrang 2024.

Hakim MK Arsul Sani dan Ketua MK Suhartoyo bergantian membacakan putusan Pilkada Pinrang, Rabu (5/2/2025) malam.

Salah satu dalil dibacakan Arsul Sani adalah persoalan pemilih ganda dan pemilih menggunakan KTP dari luar KTP Kabupaten Pinrang.

Pemilih tersebut didalilkan melakukan pencoblosan di 179 TPS.

MK menilai, termohon (KPU Pinrang) pada pokoknya menyatakan bahwa pelaksanan pemungutan suara di TPS tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Demikian pula pihak terkait yakni pasangan Andi Irwan Hamid-Sudirman Bungi yang membantah dalil pemohon.

"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan pemohon," kata Arsul Sani.

Sementara Hakim MK, Suhartoyo, menolak ekspesi termohon dan eksepsi pihak terkait.

"Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo.(*)

 

Berita Terkini