Sidang MK

Kakak Fadil Imran Sah Menangkan Pilkada Takalar, Hakim MK: Permohonan Pemohon Tidak Dapat Diterima

Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG MK - Hakim MK Enny Nurbaningsih saat membacakan hasil sidang Pilkada Takalar, Selasa (4/2/2025). Permohonan pemohon yang diajukan Syamsari Kitta ditolak MK.

TRIBUN-TIMUR.COM - Pasangan Firdaus Daeng Manye - Hengky Yasin memenangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Takalar.

Firdaus Daeng Manye - Hengky Yasin mengalahkan Syamsari Kitta - Natsir Ibrahim.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan Syamsari Kitta - Natsir Ibrahim, Selasa (4/2/2025).

Dua hakim saling bergantian membacakan dalil gugatan yaitu Enny Nurbaningsih dan Suhartoyo.

Enny Nurbaningsih menyebut gugatan perubahan nama calon Firdaus Daeng Manye tidak berdasarkan hukum.

Begitupula dalil ketidaknetralan camat dan kades di Takalar.

Dalil pemohon tidak memiliki keyakinan kuat tidak berdasarkan hukum.

Sementara Suhartoyo memastikan gugatan termohon ditolak.

"Permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim MK Suhartoyo.

Profil Firdaus Daeng Manye

Daeng Manye merupakan kakak kandung Kabaharkam Polri, Komjen Fadil Imran.

Dia juga seorang birokrat memilki jaringan di level nasional.

Daeng Manye lahir di Makassar pada bulan Juli 1967.

Dia menyelesaikan pendidikan S1 di Jurusan Teknik Elektro Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar dan S2 di Jurusan Marketing Manajemen di Universitas Muhammadiyah Malang.

Mengenai karir, Mohammad Firdaus Daeng Manye sarat dengan jabatan kepala.

Halaman
1234

Berita Terkini