DPRD Takalar Pertanyakan Aset Empang Seluas 36 Hektar Milik Pemkab Tidak Digunakan Maksimal

Penulis: Makmur
Editor: Saldy Irawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ASET TAKALAR - Aset empang Pemkab Takalar di Dusun Puntondo, Desa Laikang, Kecamatan Laikang, Selasa (4/2/2025). Komisi I DPRD Takalar pertanyakan pemanfaatannya yang tidak maksimal.

TRIBUN-TAKALAR.COM - Komisi I DPRD Takalar tinjau aset empang milik Pemkab Takalar di Dusun Puntondo, Desa Laikang, Kecamatan Laikang, Selasa (4/2/2025).

Tinjauan ini dalam rangka pengecekan kondisi empang yang tidak termanfaatkan dengan baik.

Anggota Komisi I DPRD Takalar, Ahmad Sabang menyayangkan pemanfaatan empang yang tidak maksimal.

Padahal, menurutnya, empang tersebut dapat menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Salah satu aset Pemkab yang tidak terkelola dengan baik, padahal bisa jadi salah satu sumber pendapatan asli daerah," katanya, diwawancarai, Selasa (4/2/2025).

Diketahui luas empang tersebut adalah 36 hektar.

Kepala Dusun Puntondo, Desa Laikang, Suparman Daeng Tiro menjelaskan alasan mengapa empang tersebut tidak digunakan maksimal.

Dia mengatakan pematang empang tersebut jebol, sehingga tidak bisa digunakan untuk pemeliharaan ikan.

"Siapa mau isi nah pematangnya di sana masih hancur ki," jelasnya.

Suparman Dg Tiro menambahkan, terakhir empang tersebut digunakan pada dua puluh tahun yang lalu.

"Sekitar 20 tahunan lebih (dulu)," katanya.

Dalam kunjungan ini hadir Ketua Komisi Darwis Bantang selaku ketua komisi, anggota komisi Ahmad Sabang, Sri Reski Ulandari, Ahmad Sahid Nyengka, Hj Megawati, Ibrahim Bakri, Hilal Hamzah Hisbul Sajadah, Husniah Rachman, dan Israwati.

Berita Terkini