"Publik harus tahu bahwa ini adalah hak konstitusional. Kami tidak bisa melarang siapa pun untuk melapor," ujarnya.
Yang jelas, kata dia, KPU Gowa sudah menjelaskan semuanya secara terbuka di forum rapat pleno rekapitulasi kepada LO yang keberatan.
Fitra juga menambahkan bahwa pihaknya siap mengikuti proses yang berlangsung di DKPP.
Namun dia optimis bisa membuktikan bahwa KPU Gowa tidak melakukan pelanggaran etik dalam penyelenggaraan Pilkada.
Sementara itu, DKPP masih melakukan verifikasi administrasi terhadap laporan yang diajukan.
Jika laporan dinyatakan memenuhi syarat, maka DKPP akan menjadwalkan sidang pemeriksaan untuk mendengar keterangan dari pihak-pihak terkait.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gowa dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Mereka dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
Laporan ini diajukan oleh Ridwan Basri melalui kuasa hukumnya, Muallim Bahar.
Seluruh komisioner KPU Gowa menjadi terlapor dalam kasus dugaan pelanggaran Pilkada Gowa 2024.
Mereka di antaranya, Ketua KPU Gowa, Fitra Syahdanul, beserta empat anggotanya.
Yakni Hasnawati, Suardi Mansing, Suwahyu, dan Nursalam Samad.
Muallim Bahar mengungkapkan, laporan ini telah diajukan ke DKPP sejak Desember 2024.
Laporannya itu tertuang dengan nomor tanda terima 731/02-16/SET-02/XII/2024.
Saat ini, laporan tersebut masih dalam proses verifikasi administrasi dan berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS).