Buntut Polemik Dapodik, Dinas Pendidikan Makassar Bakal Kurangi Rombel di PPDB 2025

Penulis: Siti Aminah
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPDB 2025 - Plh Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Nielma Palamba di salah satu kafe Jl Anggrek Raya, Paropo, Makassar, Minggu (12/1/2025). Dinas Pendidikan akan mengurangi rombel pada PPDB 2025.

TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Dinas Pendidikan Kota Makassar akan mengurangi jumlah rombongan belajar (rombel) pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2025.

Pengurangan rombel ini berlaku bagi sekolah yang kelebihan daya tampung pada PPDB 2024 lalu. 

Diketahui, sejumlah SMP di Kota Makassar mengalami kelebihan daya tampung akibat jalur solusi. 

Mereka yang tak lolos jalur zonasi maupun non zonasi tetap diterima sehingga menumpuk di sekolah-sekolah tertentu. 

Jumlah siswa dalam satu kelas bisa mencapai 50 anak.

Sementara idealnya satu rombongan belajar hanya berisi 32 hingga 34 siswa.

Plh Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Nielma Palamba mengungkap, beberapa sekolah yang cukup padat atau kelebihan daya tampung seperti SMP 3, SMP 6, dan SMP 8.

Padatnya peserta didik dalam kelas tentu saja menyebabkan proses belajar mengajar tidak bisa berjalan maksimal. 

Peserta didik yang belajar juga tidak merasa nyaman akibat sesak.

“Jadi kalau misalnya ditemukan kepadatan cukup tinggi, kemungkinan dalam PPDB tahun ini, yang tadinya dibuka untuk 11 rombel, kita kurangi misalnya jadi delapan,"ungkap Nielma Palemba, Rabu (29/1/2025). 

"Jadi peserta didik yang sangat padat dalam satu kelas akan dibukakan kelas atau rombel baru,” sambungnya. 

Kata Nielma, semua kelas yang tidak sesuai dengan standar akan dibagi agar jumlah siswa tidak melebihi kapasitas. 

“Jadi di PPDB dikurangi rombelnya. Supaya normal kembali. Kita akan input datanya. Kita maping dulu. Kita harus utamakan anak-anak belajar dengan mental yang baik,” tambahnya.

Persoalan berlebihnya peserta didik di dalam kelas, khususnya yang ada di sekolah favorit menjadi perhatian Ombudsman Perwakilan Sulsel.

Menurut Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Sulsel, Aswiwin Sirua, program jalur khusus (jalur solusi) penerimaan siswa baru yang dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menimbulkan persoalan.

Halaman
12

Berita Terkini