TRIBUN-TIMUR.COM - Inilah profil Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bintoro, perwira menengah dituding peras anak pengusaha.
Belakangan ini, nama AKBP Bintoro alumni Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2004 jadi sorotan.
AKBP Bintoro dituding memeras anak bos Prodia, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto.
Sebagai informasi, Arif dan Bayu merupakan tersangka kasus pembunuhan gadis berinisial FA yang ditemukan tewas di kamar sebuah hotel di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada April 2024 silam.
Tudingan itu berasal dari Indonesia Police Watch (IPW).
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengklaim eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro bakal dijatuhi sanksi pidana usai menerima uang sebesar Rp5 miliar dari anak bos Prodia, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto.
Adapun klaimnya ini meralat dari pernyataan sebelumnya yang menyebut Bintoro diduga memeras Arif dan Bayu sebesar Rp20 miliar.
Sugeng mengaku mengetahui AKBP Bintoro bakal disanksi pidana dari perwira tinggi (pati) di Polri.
Sugeng menuturkan uang dari Arif dan Bayu ke AKBP Bintoro agar tidak berlanjutnya kasus yang menjeratnya.
Dia juga mengatakan uang ke AKBP Bintoro itu diberikan lewat pengacara yang mendampingi Arif dan Bayu.
"Lantaran kasus pidana atas tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto diproses lanjut, mengakibatkan tersangka yang sudah menyerahkan sejumlah uang yang terkonfirmasi oleh IPW sebesar Rp5 miliar, menjadi kecewa dan menggugat ke Pengadilan Negeri Selatan."
"Berdasarkan informasi yang diterima IPW dari sumber perwira tinggi Polri, terhadap AKBP Bintoro akan dilakukan proses pidana pemerasan dalam jabatan yang termasuk dalam korupsi. Sebab, dalam aliran dana tersebut dilewatkan advokat yang diduga kuasa hukum tersangka," kata Sugeng dalam keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Minggu (26/1/2025).
Sugeng pun mendesak kepada kepolisian untuk turut memproses hukum terhadap pengacara Arif dan Bayu yang diduga memberikan uang ke AKBP Bintoro.
"Jelasnya, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh AKBP Bintoro tersebut harus dituntaskan sebagai cermin bagi 450 ribuan anggota Polri," tegasnya.
Profil AKBP Bintoro
Nama lengkapnya AKBP Bintoro, S.H., S.I.K., M.M.
Dia perwira menengah (Pamen) di dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
AKBP Bintoro merupakan lulusan Akpol tahun 2004 atau yang disebut Tatag Trawang Tungga.
Di Akpol, Bintoro satu angkatan dengan sejumlah Kapolres di berbagai wilayah Indonesia, di antaranya Kapolres Tulangbawang AKBP James H Hutajulu hingga Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto.
Di Polri, AKBP Bintoro diamanahkan untuk mengemban tugas di wilayah hukum Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.
Di Polda Metro Jaya, ia tidak diberi jabatan struktural, tetapi hanya fungsional.
Adapun AKBP Bintoro dipercaya untuk menduduki posisi sebagai Penyidik Madya 6 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Ia sudah mengemban jabatan Penyidik Madya 6 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sejak Agustus 2024.
Sebelum itu, Bintoro memiliki jabatan strategis di Kepolisian Resort atau Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel).
Di sana, ia sempat mengisi kursi jabatan sebagai Kepala Satuan atau Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Bintoro tercatat aktif mengemban jabatan sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan selama satu tahun sejak Agustus 2023 hingga Agustus 2024.
Berbagai kasus kriminal yang menyorot perhatian pun pernah ditangani Bintoro.
*Perjalanan karier AKBP Bintoro
Di Polri, AKBP Bintoro pun telah malang melintang berkarier sebagai anggota polisi.
Berbagai jabatan strategis di Korps Bhayangkara pun sudah pernah ia emban.
Dari penelusuran Tribunnews, Minggu (26/1/2025), AKBP Bintoro diketahui pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polresta Depok pada 2018.
Saat itu, pangkat alumni Akpol 2004 ini masih Komisaris Polisi atau Kompol.
Di tahun yang sama, Bintoro juga pernah menduduki posisi jabatan sebagai Kanit 2 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kala itu, ia menggantikan posisi Kompol Andi Sinjaya yang didapuk menjadi Pj. Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan.
Semenjak itu, karier AKBP Bintoro kian terus meroket.
Ia juga tercatat pernah menduduki posisi jabatan sebagai Penyidik Madya 1 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Setelah itu, Bintoro diangkat menjadi Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menggantikan Kompol Irwandhy Idrus pada Agustus 2023.
Barulah pada Agustus 2024 ia dimutasi menjadi Penyidik Madya 6 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
*Rekam jejak AKBP Bintoro
AKBP Bintoro telah menangani banyak kasus kriminal di wilayah hukum Polres Metro Jaksel saat dirinya menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Metro Jaksel selama 2023 hingga 2024.
Pada Juli 2024, ia pernah menangani kasus suami dari penyanyi Bunga Citra Lesatri (BCL), yakni Tiko Aryawardhana terkait dengan dugaan penggelapan uang senilai Rp6,9 miliar.
Dalam kasus itu, jajaranya mencecar 41 pertanyaan terhadap Tiko.
Selain itu, AKBP Bintoro juga pernah mengusut kasus ayah kandung bernama Panca Darmansyah yang membunuh 4 anaknya di rumah kontarakan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Desember 2023.
Kasus itu sempat menggegerkan publik, terutama warga Jakarta Selatan.
Tak hanya itu, AKBP Bintoro juga pernah menyelidiki kasus kematian anggota polisi Brigadir Ridhal Ali Tomi (RAT).
Dalam kasus tersebut, penyidik yang memiliki bukti kuat menyatakan bahwa Brigadir RAT mengakhiri hidupnya alias bunuh diri di dalam mobil Toyota Alphard dengan cara menembakkan senjata api ke kepala.
Kasus lain yang pernah ditangani AKBP Bintoro di antaranya yakni kasus Hanan Hanifah terkait dugaan promosi judi online, kasus pengamat milier Connie Bakrie terkait unggahan yang menyebut polisi memiliki akses Sirekap dan pengisian formulir C1 bisa dari Polres-Polres.
Selanjutnya, kasus kekasih dari anak Nikita Mirzani yang mengeroyok anggota Babinsa TNI, kasus pesta seks di sebuah hotel di kawasan Jaksel, kasus penjambretan, kasus balita dibanting ibu, dan masih banyak lagi kasus yang pernah ditangani AKBP Bintoro.
Bintoro Bantah Lakukan Pemerasan, Ngaku Sudah Diperiksa Propam
Di sisi lain, Bintoro telah membantah melakukan pemerasan seperti yang dituduhkan oleh Sugeng.
Bintoro membantah tudingan Sugeng sebelumnya yang menyebut dirinya menerima uang sebesar Rp20 miliar dari Arif dan Bayu.
"Faktanya semua ini fitnah. Tuduhan saya menerima uang Rp 20 miliar, sangat mengada ngada," kata Bintoro, dikutip dari Tribun Jakarta.
Dia menjelaskan, Arif dan Bayu tidak terima ketika perkara yang menjeratnya dilimpahkan ke Kejaksaan karena dianggap berkasnya sudah lengkap alias P21.
Bintoro menyebut kedua tersangka yang tidak terima itu lantas menyebarkan berita bohong tentang dirinya.
"Karena kami tidak menghentikan perkara yang dilaporkan, selanjutnya pihak tersangka tidak terima dan memviralkan berita-berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan," ucap dia.
Di sisi lain, Bintoro mengaku sudah diperiksa Propam Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan yang dilakukannya.
"Handphone saya telah disita guna pemeriksaan lebih lanjut dan saya sampai sekarang masih berada di Propam Polda Metro Jaya.
Bintoro juga menegaskan bakal terbuka terkait dugaan pemerasan yang dituduhkan kepadanya.
"Karena selama ini, saya tidak pernah berkomunikasi secara langsung dengan yang bersangkutan.
Keterbukaan itu dibuktikan Bintoro dengan menyerahkan seluruh data rekening koran bank yang dimilikinya.
"Hari ini, saya juga bermohon kiranya dilakukan penggeledahan di rumah saya, di kediaman saya untuk mencari tahu apakah ada uang miliaran rupiah yang dituduhkan kepada saya," jelasnya.
Diperiksanya AKBP Bintoro oleh Propam pun telah dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, Polda Metro Jaya saat ini telah melakukan pendalaman oleh Bidpropam," ujarnya kepada Tribunnews.com, Minggu malam.
(Tribunnews.com/ Yohanes Liestyo Poerwoto/ Rakli)
Sumber: Tribunnews.com