TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi berat terhadap tiga komisioner KPU Kota Palopo.
Mereka adalah Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin serta dua anggota KPU Palopo, Abbas dan Muhatzhir Muh Hamid.
Ketiganya dipecat setelah terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu terkait kasus ijazah palsu calon wali kota Palopo, Trisal Tahir.
Putusan pemerintahan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, pada sidang yang digelar di ruang sidang DKPP, Jakarta, Jumat (24/1/2025).
Usai diputuskan, DKPP memberikan waktu tujuh hari bagi KPU untuk melaksanakan keputusan ini.
Meskipun demikian, terkait siapa yang akan menggantikan ketiga komisioner yang dipecat, KPU Sulsel masih menunggu arahan lebih lanjut dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, memberikan respons terhadap putusan DKPP ini.
Pihaknya menghormati keputusan tersebut.
"(Terkait penggantiannya) kami menunggu keputusan dari KPU RI," jelas Hasbullah kepada Tribun-Timur, Senin (27/1/2025).
KPU Sulsel memastikan bahwa mereka akan segera melaksanakan segala perintah dari KPU RI terkait keputusan DKPP.
Kasus ini berawal dari dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Trisal Tahir, yang sempat terdaftar sebagai calon wali kota Palopo.
Setelah dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh pihak terkait, ditemukan bahwa ijazah yang digunakan oleh Trisal tidak terdaftar di Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta.
Hal ini kemudian menjadi sorotan dan akhirnya dilaporkan ke DKPP oleh beberapa pihak yang menilai bahwa pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu terjadi.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Palopo, Khaerana, dan anggota Bawaslu Widianto Hendra juga sempat diadili dalam perkara terpisah terkait hal yang sama.
Namun DKPP hanya memberikan sanksi peringatan kepada keduanya.