Ada Dipecat Polri: Daftar 23 Polisi Pernah Terseret Kasus Pemerasan, Ada Diduga Minta Uang Rp20 M

Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AKBP Bintoro. AKBP Bintoro terjerat kasus dugaan pemerasan anak bos prodia.

Keduanya mengakui meminta uang berbeda ke guru Supriyani.

 Ipda MI mengakui perbuatannya meminta uang Rp2 juta kepada Supriyani.

Uang itu diberikan kepada Ipda MI melalui perantara Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman.

"Iya, Ipda MI mengakui sudah meminta uang itu kepada Supriyani," kata Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh.

Uang itu digunakan untuk merenovasi Polsek Baito.

Yakni dibelikan bahan bangunan, di antaranya semen dan tegel.

 "Uang kurang lebih Rp2 juta itu diterima untuk membeli bahan bangunan ruangan Unit Reskrim, seperti tegel, semen," jelasnya.

Sementara itu, Aipda AM mengaku meminta uang senilai Rp50 juta kepada Supriyani.

Rp50 juta itu sebagai uang damai, agar kasus Supriyani yang dituduh menganiaya anak polisi tidak dilanjutkan.

"Jadi tadi waktu pemeriksaannya mantan Kanit Reskrim (Aipda AM) terkait permintaan uang Rp50 juta itu ya diakui."

Pelaku

Ipda MI Kapolsek Baito

Aipda AM Kanit Reskrim Polsek Baito

Pemerasan Anak Bos Prodia

AKBP Bintoro, perwira menengah dituding memeras memeras anak bos Prodia sebesar Rp20 M.

Kasus dugaan pemerasan ini mencuat setelah ada gugatan perdata dari terduga korban terhadap AKBP Bintoro pada 6 Januari 2025. 

Dugaan pemerasan terjadi saat AKBP Bintoro menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Saat ini, Bintoro telah dimutasi dari Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan ke Penyidik Madya 6 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Bintoro menyebut jika kasus yang menyeret namanya adalah fitnah dan mengada-ngada.

“Saya AKBP Bitoro izin mengklarifikasi terkait berita yang beredar dan viral di masyarakat tentang dugaan pemerasan. Itu fitnah dan mengada-ada,” kata Bintoro dalam keterangannya, Minggu (26/1/2026).

Ia memastikan tak pernah meminta uang untuk menghentikan kasus anak bos Prodia.

Apalagi kasus itu masih berjalan di Polres Jakarta Selatan.

Terduga korban pemerasa menuntut pengembalian uang Rp 20 miliar beserta aset yang telah disita secara tidak sah dalam kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto anak dari pemilik Prodia.

Kedua tersangka tersebut dijerat bedasarkan laporan polisi bernomor: LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel dan laporan nomor: LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel.

“Hingga kini proses perkara telah P21 dan dilakukan pelimpahan ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan dua tersangka saudara AN dan B untuk disidangkan,” katanya.

Dia menjelaskan peristiwa berawal dari dilaporkannya AN alias Bastian yang telah melakukan tindak pidana kejahatan seksual dan tindak pidana perlindungan anak yang menyebabkan korban meninggal dunia di satu hotel di Jakarta Selatan.

Pada saat olah tempat kejadian perkara ditemukan obat-obatan terlarang (inex) dan senjata api.

“Singkat cerita kami dalam hal ini Sat Reskrim Polres Jakarta Selatan, yang saat itu saya menjabat sebagai Kasat Reskrimnya melakukan penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya.

Selanjutnya pihak tersangka tidak terima dan memviralkan berita bohong.

Bintoro pun mengaku dirinya sudah menjalani pemeriksaan di Propam Polda Metro Jaya.

“Dari kemarin saya telah dilakukan pemeriksaan oleh Propаm Polda Metro Jaya kurang lebih 8 jam dan handphone saya telah disita dan diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut, dan saya sampai sekarang masih berada di Propam Polda Metro Jaya,” katanya.

 

Berita Terkini