TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak mengungkap kronologi Feri Syarwan (28), pimpinan rumah tahfidz di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) merudapaksa tiga santriwatinya.
Diketahui, Polres Gowa mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Reonald menjelaskan kronologi rudapaksa itu berawal pelaku yang merupakan guru memanggil korban saat pagi hari pada sekira bulan Juni tahun 2024.
Tempat kejadian perkara (TKP) di salah satu Rumah Tahfidz Kabupaten Gowa.
Pelakunya bernama Feri umur 28 tahun warga Makassar, pekerjaan guru sekaligus pemilik yayasan rumah tahfidz tersebut.
Adapun korban berusia 14 tahun.
"Pelaku memanggil korban untuk masuk dalam kamar," kata Reonald Simanjuntak saat konfrensi pers di Mapolres Gowa Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Rabu (22/1/2025).
"Setelah berada di dalam kamar, kemudian pelaku memeluk korban dari belakang dan mendekap dari belakang," lanjut Reonald.
Reonald melanjutkan, korban sempat melakukan perlawanan, namun pelaku memegang kedua 2 tangan korban.
"Pelaku juga mengancam korban dengan mengatakan jangan tanya orang tuamu, jika kamu tanya saya akan hamili kamu," ucapnya
Kasus ini terungkap ketika korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke orang tuanya.
Setelah itu, keluarga korban pun melapor ke Unit PPA Satreskrim Polres Gowa
"Pelaku sudah kami tangkap. Saat ini yang bisa kita identifikasi ada tiga korban dan mungkin masih ada korban lainnya dan masih kami dalami. Korbannya di bawah umur semua," ucapnya
AKBP Reonald Simanjuntak menegaskan TKP bukan di pesantren.
"Jadi TKP nya bukan di pesantren seperti yang beredar luas tapi di rumah tahfidz,"