Pembunuh Putri Indah Ditangkap

AKBP Reonald Simanjuntak Ungkap Kasus Pembunuhan Wanita Muda, Dulu Bongkar Uang Palsu

Editor: Ari Maryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Gowa AKBP Reonald Simanjuntak.

TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA -- Profil dan kehebatan AKBP Reonald Simanjuntak. 

Usai membongkar kasus uang palsu, kini berhasil mengungkap kasus pembunuhan wanita muda.

AKBP Reonald Simanjuntak perwira muda berlatar reserse. Ia lulusan Akademi Kepolisian 2002.

Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak berhasil membongkar kasus pembunuhan di Desa Bontocinde, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa (21/1/2025). 

Korban bernama Putri Indah Sari Nurcahyani (19).

Adapun pelaku ternyata pacar korban sendiri. Namanya Muh. Jibril.

AKBP Reoland Simanjutak menjelaskan, pelaku membunuh pacar sendiri karena sakit hari. 

Korban disebut telah hamil sekira 4 sampai 5 bulan.

"Alasannya karena sehari sebelumnya, keluarga korban bersama dengan atas korban bertemu mendatangi atas korban meminta pertanggungjawaban korban (Putri Indah) hamil," ujarnya saat konferensi pers.

 AKBP Reoland Simanjutak menyampaikan, Jibril menghabisi nyawa korban di Desa Bontocinde, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Selasa (21/1/2025). 

Kepolisian menyangkakan Jibril dengan Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana.

Pasal ini menyatakan bahwa siapapun yang dengan sengaja dan merencanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dapat diancam dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.  

Unsur-unsur dalam Pasal 340 KUHP adalah: Barang siapa, Sengaja, Direncanakan terlebih dahulu, Merampas nyawa orang lain.  
Pelaku pembunuhan berencana adalah manusia yang memiliki kehendak dan keinsyafan untuk menimbulkan akibat tertentu. 

Pelaku ditangkap di Jeneponto

Dari informasi dihimpun tribun-timur.com, pelaku pembunuhan bernama Muh Jibril (18).

Halaman
1234

Berita Terkini