Disdukcapil Bulukumba Ungkap Alur Pelayanan Adminitrasi Kependudukan Bagi OGDJ

Penulis: Samsul Bahri
Editor: Ari Maryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan menjelaskan cara mendaftarkan Orang Dengan Gangguan Jiwa (OGDJ).

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan menjelaskan cara mendaftarkan Orang Dengan Gangguan Jiwa (OGDJ).

Kepala Dinas Dukcapil Bulukumba, Dedi Rahmadi mengatakan bahwa masyarakat Bulukumba dapat menghubungi petugas Disdukcapil jika terdapat warga yang berstatus OGDJ.

Ia mengatakan bahwa Disdukcapil membuka pelayanan dengan administrasi kependudukan (Adminduk) dengan mendatangi lokasi domisili warga.  

Disdukcapil setempat memiliki program jemput bola.

Dedi Rahmadi mengatakan bahwa warga OGDJ yang belum memiliki administrasi kependudukan.

" Warga bisa melaporkan keluarganya dalam status OGDJ ke relawan sosial, pemerintah setempat ataupun ke Dinas Sosial," ungkap Dedi Rahmadi, Senin (20/1/2025).

Saat ini Disdukcapil Bulukumba sedang membuka pelayanan adminduk dalam bentuk perekaman KTP bagi ODGJ.

Warga juga diharapkan dapat berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

Seperti pihak Puskesmas setempat hingga aparat keamanan di desa dan kecamatan masing-masing.

Dedi Rahmadi menjelaskan bahwa di Bulukumb ada ODGJ yang pasif, ada juga ODGJ yang aktif.

ODGJ aktif ini memerlukan penanganan khusus untuk memperlancar proses perekamannya.

Sehingga perlu melibatkan aparat pemerintah, aparat keamanan dan tenaga medis.

Dedi berharap agar semua layanan adminduk di seluruh desa/kelurahan di Bulukumba sudah bisa terbuka untuk penderita OGDJ.

Sehingga pelayanan bagi warga tersebut bisa lebih terurai dan semakin dekat.

Saat ini sudah ada 79 desa dan kelurahan di Bulukumba yang sudah buka pelayanan adminduk secara umum.

"Khusus di kecamatan Bulukumpa, semua desa/kelurahannya sudah buka loket layanan adminduk," tambahnya.

Disdukcapil Bulukumba telah melakukan perekaman KTP terhadap 264 ODGJ di 10 kecamatan.

Terpisah Pegiat Sosial Bulukumba, Andi Andika Abdul Karim mendukung program tersebut.

Namun kata dia masih banyak yang perlu dibenahi dalam menangani kasus tersebut.

Hal yang paling banyak ditemui pada pasien lama OGDJ yakni tunggakan BPJS Kesehatan.

Selain itu, minimnya kedispilinan meminum obat.

Sedang bagi pasien baru yakni tak miliki Administrasi Kependudukan.

" Yang perlu dipikirkan pemerintah di Bulukumba yakni menyiapkan Rumah Aman yang savety," kata Abdul Karim.

Selanjutnya pemerintah perlu melibatkan para pihak, mulai masyarakat, relawan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, aparat keamanan Disdukcapil.

" Kenapa penting dilibatkan relawan atau masyarakat. Sebab jika Sabtu dan Minggu pegawai Pemkab sedang libur. Siapa lagi yang mau mengurusi atau menangkap OGDJ jika di hari itu. Tidak mungkin kita larang OGDJ berkeliaran di hari Sabtu dan Minggu," kata Abdul Karim.

Data dari Relawan Sosial Bulukumba jumlah OGDJ di daerah itu lebih dari 1000 orang. (*) 

Berita Terkini