Pelanggaran dalam bentuk mempublikasikan hasil uji laboratorium secara ilegal akan ditindak tegas, termasuk melalui proses hukum berdasarkan UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Kolaborasi ini menjadi langkah strategis BPOM untuk mengedukasi masyarakat sekaligus melindungi konsumen dari kosmetik berbahaya.
BPOM percaya bahwa sinergi antara pemerintah, influencer, media, dan masyarakat adalah kunci bagi perkembangan industri kosmetik yang berkelanjutan.
“Kami ingin mendorong influencer untuk menjadi mitra strategis dalam memastikan kosmetik yang beredar aman, bermanfaat, dan bermutu,” pungkas Taruna Ikrar.
Melalui program ini, BPOM berharap edukasi yang disampaikan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mendukung perkembangan produk lokal di tengah persaingan global.
Pemerhati kosmetik dr Oky Pratama yang hadir dalam acara ini mengapresiasi inisiasi BPOM yang menggelar dialog interaktif ini.
Oky memuji sikap BPOM yang makin tegas menindak brand kosmetik yang memproduksi skincare dengan menggunakan bahan berbahaya.
Bahkan kata Oky, ada produk yang dijual di masyarakat umum tanpa mengantongi surat izin edar dari BPOM.
Hanya saja kata Oky, ada juga brand yang memanfaatkan labelisasi izin edar BPOM.
Setelah mengantongi izin edar, brand bersangkutan menambahkan komponen produknya yang menggunakan bahan tidak aman dan dijual bebas di masyarakat.
Seluruh influancer apresiasi kepemimpinan taruna ikrar kepala BPOM yang begitu inovatif dan nyata terasa keberhasilannya
Terkait persoalan ini, Taruna mengataka brand yang sudah memiliki izin edar tidak boleh menambahkan komponen apapun dalam produknya.
"Jika ada tambahan komponen harus memasukkan permohonan izin edar baru," katanya lagi.