TRIBUN-TIMUR.COM - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Taruna Ikrar memperingatkan influencer, content creator maupun dokter kecantikan untuk mereview produk kecantikan dan produk skincare orang lain dan mengumumkannya ke publik.
Pasalnya, review produk seperti itu berpotensi merugikan pihak lain. Dan, hanya BPOM RI yang memiliki otoritas untuk review dan mengawasi obat-obatan dan makanan di Indonesia.
Jika ada yang melanggar, ancamannya bisa terkena pidana.
Hal itu disampaikan Kepala BPOM Taruna Ikrar 'dialog interaktif kosmetik aman dan berdaya saing' di Aula BPOM Jl Percetakan Negara, Jakarta, Jumat (17/1/2025).
Forum ini bertujuan mengedukasi masyarakat tentang keamanan dan kualitas kosmetik, sekaligus mendorong peningkatan daya saing produk lokal.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyampaikan apresiasinya terhadap kontribusi influencer dalam menyebarkan informasi terkait penggunaan kosmetik yang aman dan bermutu.
Ilmuwan dunia ini juga menegaskan pentingnya review kosmetik yang dilakukan secara komprehensif dan sesuai ketentuan.
“BPOM selalu mencermati perkembangan review di media sosial dan menyadari peran besar influencer dalam edukasi masyarakat. Namun, beberapa ulasan tidak sesuai aturan dan bisa membingungkan,” ungkap Taruna Ikrar.
BPOM menegaskan kewenangan menyatakan produk kosmetik “approved” hanya dimiliki oleh BPOM sebagai lembaga resmi.
Sementara pernyataan semacam itu oleh influencer dianggap melanggar aturan dan dapat menyesatkan masyarakat.
Untuk itu, BPOM akan bersikap tegas menertibkan pihak-pihak yang menyalahgunakan klaim tersebut.
Bahkan BPOM mengancam akan mempidanakan pihak-pihak yang melakikan uji laboratorium skincare Ilegal.
Dalam dialog interaktif ini, BPOM juga menyoroti tantangan daya saing kosmetik lokal akibat ulasan yang tidak bertanggung jawab di media sosial.
“Kami tidak akan tinggal diam melihat penurunan kepercayaan terhadap produk lokal. Diperlukan sinergi semua pihak untuk mendukung industri kosmetik nasional,” imbuh Taruna Ikrar.
BPOM meminta influencer untuk lebih fokus pada edukasi masyarakat dengan mengedepankan persaingan bisnis yang sehat, aman, dan sesuai undang-undang.