TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Direktorat Kemahasiswaan Universitas Hasanuddin (Unhas) bersama Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) sepakat menyusun konsep Pedoman Implementasi Penguatan dan Perlindungan Aktivitas Jurnalistik Mahasiswa di lingkungan kampus.
Pedoman ini merupakan implementasi dari kerjasama antara Dewan Pers dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudsaintek).
Pembuatan pedoman ini dihadiri langsung oleh Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu dan Tenaga Ahli Dewan Pers Erick Tanjung.
Ninik menegaskan pedoman ini menjadi bagian dari tata kelola pers kampus yang profesional.
“Pers kampus tidak berdiri sendiri. Untuk menjadi profesional dan menghasilkan karya yang berkualitas, perlu tata kelola yang disepakati bersama sebagai dasar menuju jurnalisme berkualitas,” ungkap Ninik di Hotel Unhas, Sabtu (18/1/2025).
Ninik juga menekankan kembali pentingnya profesionalisme bagi pers kampus karena menjadi bagian dari empat syarat pers.
Yakni demokrasi, asas praduga tidak bersalah, profesionalisme dan menaati 11 poin kode etik jurnalistik.
Ninik menambahkan pembuatan pedoman ini menjadi acuan bagi perguruan tinggi lain dalam mengimplementasikan kerja sama.
Pedoman aktivitas jurnalistik mahasiswa Unhas ini memuat berbagai aspek penting.
Diantaranya jaminan kemerdekaan pers kampus, peningkatan kompetensi, tata cara penyelesaian konflik pemberitaan, serta prosedur hak jawab.
Penyusunan pedoman tersebut melibatkan delapan lembaga pers mahasiswa di Unhas.
Diantaranya Penerbitan Kampus Identitas, Unit Kegiatan Mahasiswa Radio Kampus EBS FM, Unit Kegiatan Pers Mahasiswa (UKPM).
Media Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Lentera Fakultas Ilmu Budaya, Lembaga Pers Mahasiswa Hukum (LPMH) Fakultas Hukum.
Unit Kegiatan Mahasiswa Belantara Kreatif Sylva Indonesia Fakultas Kehutanan, dan Korps Mahasiswa Ilmu Komunikasi (Kosmik) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.
Direktur Kemahasiswaan Unhas, Abdullah Sanusi menyampaikan pedoman ini merupakan tonggak sejarah baru bagi Unhas dalam mendukung aktivitas jurnalistik mahasiswa.
Ia menegaskan, organisasi mahasiswa, termasuk lembaga pers mahasiswa merupakan bagian integral kampus.
Lembaga pers merupakan wadah pengembangan kegiatan kemahasiswaan yang keberadaannya secara resmi diakui dan disahkan oleh pimpinan universitas dan fakultas.
Sebagai lembaga resmi di lingkungan kampus, tata kelola dibutuhkan agar organisasi mahasiswa tetap selaras dengan cita-cita universitas.
Termasuk tetap berpegangan pada kode etik mahasiswa.
“Hari ini menjadi sejarah baru bagi Unhas yang telah menginisiasi lahirnya pedoman aktivitas jurnalistik di lingkungan kampus. Finalisasi konsep pedoman ini menjadi langkah awal yang baik. Ke depan, pedoman ini masih akan melalui proses harmonisasi hukum, uji publik, dan sosialisasi hingga menjadi aturan yang sah,” jelas Abdullah.
Pada kegiatan ini, peningkatan kompetensi juga menjadi konsen bagi Unhas dan lembaga pers mahasiswa.
Selain kegiatan ini, Unhas berkomitmen menyediakan pelatihan dan pengembangan bagi lembaga persma.
Termasuk menjalin kerja sama dengan organisasi profesi jurnalis profesional.
“Peningkatan kompetensi ini juga menjadi perhatian khusus. Untuk menjamin pelaksanaannya, sudah tertuang dalam pedoman mengenai langkah-langkah yang dapat ditempuh Unhas dalam meningkatkan kompetensi persma,” tambahnya.
Redaktur Pelaksana Penerbitan Kampus Identitas Unhas Muhammad Nur Ilham menyambut baik inisiatif Unhas menghadirkan pedoman ini.
"Saya menyambut baik adanya penyusunan pedoman tersebut. Itu bisa menjadi pegangan bagi kami, sebagai persma agar terhindar dari segala bentuk kekerasan atau semisalnya dari kerja-kerja persma Unhas," terangnya.
Gita lestari, reporter UKM Radio Kampus, juga mengapresiasi kegiatan ini. Menurutnya, pedoman ini sangat penting untuk mengatasi permasalahan yang timbul dari aktivitas persma.
Penyelesaiannya tidak langsung melibatkan pihak luar, tapi bisa di selesaikan secara musyawarah dengan pedoman yang telah di sepakati ini.(*)