Pilkada 2024

Mirip Pilwali Parepare, Mengapa Andika Perkasa - Hendrar Prihadi Cabup Gugatannya di MK?

Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Andika Perkasa dan Erna Taufan. Andika Perkasa dan Erna Taufan sama-sama mencabut gugatannya di MK.

TRIBUN-TIMUR.COM - Sejumlah pasangan calon memilih mencabut gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK).

Padahal gugatan mereka telah teregistrasi di MK.

Dua pasangan calon yang telah mencabut gugatannya di MK yaitu Erna Taufan - Rahmat Sjamsu Alam (Erat-Bersalam) dan Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi.

Pasangan Erna Taufan - Rahmat Sjamsu Alam maju di Pilwali Parepare.

Sementara Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Hendi) maju di Pilgub Jawa Tengah.

Baca juga: Rincian Perolehan Suara Andika Perkasa vs Ahmad Luthfi di Kabupaten/Kota Jawa Tengah

Setelah gugatan mereka dicabut, pasangan Tasming Hamid - Hermanto dipastikan akan dilantik menjadi pemenang Pilwali Parepare.

Begitupula pasangan Ahmad Luthfi - Taj Yasin akan dilantik menjadi Gubernur Jawa Tengah.

Lalu apa alasan keduanya mencabut gugatannya di MK?

Erna Taufan - Rahmat Sjamsu Alam

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang pertama Pilwali Parepare yang diajukan Erna Taufan-Rahmat Sjamsu Alam (Erat-Bersalam).

Sidang dipimpin Arief Hidayat, sementara kuasa hukum Erna Taufan yaitu Hasnan Hasbi.

Sengketa Pilwali Parepare terdaftar dalam perkara nomor 18, sehingga kuasa hukum pemohon Hasnan Hasbi mendapat kesempatan pertama untuk menjelaskan di hadapan majelis hakim MK.

Namun baru dimulai, majelis hakim MK Arief Hidayat langsung mengkonfirmasi jika permohonan perkara Pilwalkot Parepare sudah ditarik.

"Baik kita mulai dengan pemohon 18. Silahkan pemohon 18, ini permohonan ditarik kembali betul ?" kata Arief ke kuasa hukum pemohon.

"Betul saudara kuasanya, permohonan dan prinsipal ini ditarik. Sudah ada surat penarikannya yah," lanjutnya.

Kuasa hukum Erat-Bersalam, Hasnan Hasbi pun membenarkan jika permohonan yang sempat diajukan telah ditarik kembali.

Kata dia, dirinya sudah diberikan kewenangan untuk menarik kembali permohonan sengketa Pilwalkot Parepare 2024.

"Benar yang mulia, itu yang ingin kami konfirmasi dalam persidangan ini," ujar Hasnan.

"Izin menjelaskan yang mulia, di dalam permohonan kami melalui surat kuasa juga, kami telah diberikan kewenangan untuk menarik maupun pencabutan terhadap permohonan yang telah kami masukan," jelas Hasnan.

Majelis pun melanjutkan, akan melaporkan pencabutan perkara tersebut dalam rapat putusan hakim.

Diketahui, paslon Erat-Bersalam memang sudah mengakui kekalahannya dalam Pilwali Parepare 2024.

Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi

Pasangan Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi mencabut gugatan hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah di MK.

Hal ini dikonfirmasi Hendi saat dihubungi pada Senin (13/1/2025).

 “Betul (cabut gugatan),” ujar Hendi singkat. 

 Namun, Hendi tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai alasan di balik keputusan mencabut gugatan.

Ia meminta agar pertanyaan tersebut diarahkan kepada Andika Perkasa atau DPP PDIP.

Sebelumnya, Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy, mengungkapkan bahwa ada dugaan keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam Pilgub Jateng yang kemudian mereka dalilkan ke MK.

Dugaan ini mencakup panggilan oleh kepolisian dan kejaksaan, serta pengerahan kepala desa, yang menjadi dasar bagi pasangan Andika-Hendi untuk mengajukan sengketa hasil Pilgub Jateng ke MK.

“Kami mendalilkan keterlibatan aparat penegak hukum dengan bukti yang akan kami sampaikan di sidang Mahkamah Konstitusi,” kata Ronny di Jakarta Pusat pada Rabu (11/12/2024). 

 Dia juga menyebutkan bahwa pihaknya telah mempersiapkan saksi-saksi untuk persidangan, meskipun tidak memberikan rincian mengenai identitas saksi tersebut.

Pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi sebelumnya menyinggung keterlibatan partai coklat alias parcok, cawe-cawe Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), intimidasi kepala desa, hingga mutasi personel Polri dalam upaya pemenangan paslon nomor urut 2 Ahmad Luthfi-Taj Yasin.

Hal ini menjadi dalil dalam gugatan Andika-Hendi yang disampaikan kuasa hukumnya dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPP PDIP, Roy Jansen Siagian untuk perkara nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025, di ruang sidang panel I Gedung Mahkamah Konstitus (MK), Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).

Roy mengatakan Ahmad Luthfi selaku calon gubernur Jawa Tengah bukan hanya seorang jenderal polisi bintang 3.

Tapi yang bersangkutan juga merupakan orang pilihan dari Jokowi.

Istilah Parcok atau partai coklat lanjutnya, merupakan bentuk kekecewaan masyarakat dan bentuk protes terhadap pimpinan Polri yang mengabdi pada kepentingan politik Jokowi.

"Ahmad Luthfi yang bukan saja seorang Jenderal Bintang 3 (tiga) ditubuh Polri melainkan 'orang pilihan' Joko Widodo Presiden Republik Indonesia ke-7," kata Roy.

"Sehingga masyarakat menyebut keterlibatan Polri ini dengan sebutan partai coklat atau 'Parcok' sebagai bentuk protes atas political will pimpinan Polri yang mengabdi pada kepentingan politik Jokowi," katanya.

Selain itu, kubu Andika-Hendi juga menyebut adanya mobilisasi kepala desa se-Jawa Tengah dengan tujuan membentuk tim pemenangan tingkat desa untuk pemenangan paslon Ahmad Luthfi-Taj Yasin.

Jika para kepala desa itu tidak mendukung pemenangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin, mereka akan diintimidasi.

Termasuk mengintimidasi penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU daerah. 

"Pertemuan kepala desa se-Jawa Tengah dalam rangka mobilisasi, dengan tujuan untuk membentuk tim pemenangan tingkat desa," katanya.

Bukan hanya itu, Andika-Hendi juga menyatakan adanya mutasi 15 Kapolres di Jawa Tengah, yang membuat seluruh wilayah pada lokasi tugas Kapolres menjadi lumbung suara bagi Ahmad Luthfi-Taj Yasin. 

 

 

Berita Terkini