TRIBUN-TIMUR.COM- Briptu Fadhilatun Nikmah alias Dila (28) menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto, Rabu (8/1/2025).
Polwan bakar suami almarhum Briptu Rian Dwi Wicaksono di Mojokerto ini menyampaikan pledoi dengan isak tangis.
Pledoi dibacakan Dila melalui daring di Rumah Tahanan Polda Jatim.
Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja.
Dila menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban, keluarganya sendiri dan institusi Polri.
Ia juga menyampaikan penyesalan atas perbuatannya.
Namun, ia bersumpah tak berniat menyakiti maupun membunuh suaminya.
Kepada majelis hakim, Briptu Dila berharap bisa segera kembali memeluk 3 anaknya.
Terlebih salah satu anaknya membutuhkan perawatan khusus karena mengidap kelainan fisik.
Sang anak membutuhkan 3-4 kali operasi dan pengobatan jangka panjang.
Ia juga berdoa agar tidak dipecat dari kepolisian karena menjadi tulang punggung ketiga anaknya.
"Yang Mulia yang saya hormati, mohon agar meringankan putusan yang akan diberikan kepada saya," kata Dila.
Selanjutnya, pembacaan pledoi diteruskan oleh penasihat hukum Dila dari Bidkum Polda Jatim, Iptu Tutik, menyampaikan beberapa hal untuk dijadikan pertimbangan majelis hakim.
Di antaranya, perbuatan terdakwa dilatarbelakangi rasa kecewa atas perbuatan korban yang hanya menyisakan Rp 800 ribu di ATM.
Semula, ATM korban berisi gaji ke-13 senilai Rp 2,8 juta.