Tim Hukum Tasming Ajukan Permohonan Pihak Terkait ke MK, Siap Berhadapan dengan Erna Rasyid

Penulis: Kaswadi Anwar
Editor: Saldy Irawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare nomor urut 3 Tasming Hamid – Hermanto P (TSM-Mo), Andi Andris Agus Saputra saat  mengajukan permohonan sebagai Pihak Terkait ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam gugatan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, Senin (6/1/2025).

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Tim kuasa hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare nomor urut 3 Tasming Hamid – Hermanto P (TSM-Mo) mengajukan permohonan sebagai pihak terkait ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam gugatan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 yang diajukan oleh pasangan nomor urut 4, Erna Rasyid–Rahmat Sjamsu Alam.

Tim hukum Tasming-Hermanto mengajukan surat permohonan sebagai Pihak Terkait, Senin (6/1/2025).

Tim hukum Tasming-Hermanto, Andi Andris Agus Saputra mengatakan, pengajuan dilakukan ini sebagai bentuk kesiapan Tasming-Hamid hadapi gugatan MK.

Apalagi, hal ini sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 3 Tahun 2024 terkait pasangan calon kepala daerah atau pemantau pemilihan yang mempunyai kepentingan langsung terhadap permohonan.

“Sebagai pihak yang diamanahkan oleh rakyat sebagai suara terbanyak dalam Pilkada kemarin, tentu Tasming Hamid dan Hermanto merupakan pihak yang memiliki kepentingan langsung terhadap permohonan Pemohon,” ungkapnya dalam keterangan tertulis diterima Tribun-Timur.com, Senin.

Andi Andris menambahkan, pendaftaran sebagai Pihak Terkait ke MK merupakan wujud menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

“Pada prinsipnya kami menghormati komunikasi politik yang berlangsung, namun karena ada proses hukum yang harus dilalui, maka pendaftaran hari ini kami lakukan sebagai wujud dari menghormati proses hukum yang berlangsung” jelasnya.

Andi Andris juga menyampaikan, pihak TSM-Mo terbuka untuk menjalin komunikasi kepada seluruh pihak. 

Apalagi jika menyangkut untuk masa depan dengan Kota Parepare.

“Saya rasa komunikasi politik yang terjalin antara Bapak Tasming Hamid dan beberapa pihak adalah untuk kebaikan Kota Parepare ke depan,” ucapnya.

Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare telah merampungkan hasil perhitungan suara Pilwalkot Parepare sejak Senin (2/12/2024).

Hasilnya, paslon nomor urut 3, Tasming Hamid-Hermanto unggul dengan perolehan 38.423 suara.

Disusul paslon nomor urut 4, Erna Rasyid-Sjamsu Alam dengan 24.785 suara.

Kemudian paslon nomor urut 1, Andi Nurhaldin Halid-Taqyuddin dengan 16.009 suara.

Terakhir, paslon nomor urut 2 Muhammad Zaini-Prof Bakhtiar mendapatkan 9.886 suara.

Tahapan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pilkada 2025 di MK

27 November-18 Desember 2024: pengajuan permohonan perkara Pilkada 2024;

27 November-20 Desember 2024:tahap perbaikan permohonan

10-18 Desember 2024: pemeriksaan tahap pertama;

23 Desember 2024-3 Januari 2025: pemeriksaan tahap dua;

19 Desember 2024-6 Januari 2025: tahap pertama Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik (e-BRPK) dan penyampaian Akta Registrasi Perkara Konstitusi elektronik (e-ARPK);

6 Januari 2025: tahap kedua Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik (e-BRPK) dan penyampaian Akta Registrasi Perkara Konstitusi elektronik (e-ARPK);

19-20 Desember 2024: tahap pertama pengajuan permohonan oleh pihak terkait; 

6-7 Januari 2025: tahap dua pengajuan permohonan oleh pihak terkait;

20-27 Desember 2024: penetapan pihak terkait pada tahap pertama;

7-10 Januari 2025: penetapan pihak terkait pada tahap dua;

24-31 Desember 2024 dan 9-14 Januari 2025: pemeriksaan pendahuluan;

31 Desember 2024-16 Januari 2025: tahap pertama penyampaian jawaban termohon serta keterangan dari pihak terkait dan Bawaslu;

17-30 Januari 2025: tahap dua penyampaian jawaban termohon serta keterangan dari pihak terkait dan Bawaslu;

2-17 Januari 2025: pemeriksaan persidangan tahap pertama;

20-31 Januari 2025: pemeriksaan persidangan tahap kedua; 

20-28 Januari 2025 dan 3-11 Februari 2025: rapat permusyawaratan hakim;

30-31 Januari 2025: sidang pengucapan putusan tahap pertama;

12-13 Februari 2025: sidang pengucapan putusan tahap kedua;

30 Januari - 4 Februari 2025: penyerahan salinan putusan;

12-17 Februari 2025: untuk perkara yang berhenti;

3-13 Februari 2025: tahap pembuktian agenda pemeriksaan sidang lanjutan tahap pertama;

14-25 Februari 2025: tahap pembuktian agenda pemeriksaan sidang lanjutan tahap kedua;

13-23 Februari 2025 dan 26 Februari - 6 Maret 2025: rapat permusyawaratan hakim;

24-26 Februari 2025 dan 7-11 Maret 2025: sidang pengucapan putusan. (*)

Berita Terkini