Uang Palsu di UIN

Meski Sakit, Proses Hukum Annar Salahuddin Sampetoding Tetap Berlanjut, Ini Kata Pakar Hukum

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, Prof Amir Ilyas, menanggapi soal kasus sindikat uang palsu. Meski tersangka sakit, proses hukum terhadap Annar Salahuddin Sampetoding tetap berlanjut. Ini penjelasan Pakar Hukum Unhas, Prof. Amir Ilyas. 

Sebelumnya, Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, menyebutkan bahwa Annar syok dan drop setelah statusnya ditingkatkan menjadi tersangka dan penahanan dijadwalkan. 

Annar diketahui memiliki riwayat penyakit jantung dan prostat.

Annar mengalami syok setelah namanya disebut terlibat dalam sindikat uang palsu UIN Alauddin Makassar. 

Hal ini menjadi alasan Annar tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pertama pada Senin (23/12/2024) lalu.

Pada Kamis (26/12/2024) sekitar pukul 19.00 WITA, Annar akhirnya memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Gowa. 

Pemeriksaan dilakukan maraton hingga sekitar pukul 04.00 WITA, dan setelah istirahat, penyidik melaksanakan gelar perkara yang berakhir dengan penetapan Annar sebagai tersangka.

Meski Annar sakit, polisi memastikan proses hukum tetap berjalan.

Peran Annar Salahuddin Sampetoding dalam Sindikat Uang Palsu UIN Alauddin Makassar

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi, mengungkap peran tersangka Annar Salahuddin Sampetoding (ASS) dalam sindikat uang palsu tersebut dalam rilis akhir tahun di Mapolda Sulsel, Senin (30/12/2024).

Kombes Pol Dedi Supriyadi menyebutkan bahwa ASS merupakan otak dari pencetakan dan peredaran uang palsu. 

Selain itu, ASS juga merupakan ideator, pemodal, dan pengadaan mesin uang palsu.

"Otak pelaku adalah inisial ASS. Perannya pertama sebagai pemberi ide, kemudian ikut memodali, membeli mesin, dan juga pengatur pemerintahan terkait," jelasnya.(*)

Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli

 

Berita Terkini