Korupsi Timah

Lima Tampang Hakim Vonis Ringan Harvey Moeis dan Helena Lima

Editor: Muh Hasim Arfah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis ringan untuk dua terdakwa. Majelis hakim dipimpin Eko Aryanto. Kemudian, ada empat anggota yakni Eryusman, Suparman, Jaini Basir, dan Mulyono Dwi Putro.

Menurut keterangan di laman PN Jakpus, dia tercatat sebagai hakim utama muda dengan pangkat/golongan pembina utama madya (IV/d).

Sekelumit tentang Eko Aryanto yang lahir di Malang, Jawa Timur pada 25 Mei 1968.

Hakim berusia 56 tahun ini dulunya meraih gelar sarjana bidang Hukum Pidana pada 1987 dari Universitas Brawijaya.

Eko kemudian lulus S2 Ilmu Hukum dari IBLAM School of Law pada 2002. Sementara itu, gelar S3 Ilmu Hukum didapatnya dari Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta pada 2015.

Pada perjalanan kariernya, Eko sudah berkarier di sejumlah pengadilan negeri.

Dia juga pernah menjadi ketua pengadilan negeri di Pandeglang pada 2009 hingga Tulungagung pada 2017.

Kemudian, ada empat anggota yakni Eryusman, Suparman, Jaini Basir, dan Mulyono Dwi Putro.

Dari empat nama ini, Suparman Nyompa juga menjadi perhatian. 

Suparman Nyompa, SH. MH adalah pria asal Makassar, Sulawesi Selatan.

Suparman merupakan pendiri pesantren di Desa Sogi, Maniangpajo, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan pada 2012.

Nama pesantrennya Al Hadi Al Islami yang menerapkan program belajar gratis.

Selama menuntut ilmu di pesantren Al Hadi Al Islami, para santri tidak dikenakan biaya alias gratis.

Cita-cita Suparman dalam mendirikan pesantren ialah untuk mewujudkan pembangunan akhlak.

Sebelum bertugas di PN Jakarta Timur, ia sempat bertugas di PN Pangkajene dan PN Makassar.

Saat di PN Makassar, Suparman pernah menjadi hakim dalam sidang perkara kasus narkoba yang melilit Amiruddin Rahman alias Aco.

Ia juga menjadi hakim dalam kasus 

sidang gugatan Rizieq Shihab dan timnya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Habib Rizieq Shihab dan timnya menganggap Jokowi melakukan perbuatan melawan hukum, yakni berupa rangkaian kebohongan yang dilakukan selama periode 2012-2024.

 

(tribun-timur.com)

Berita Terkini