TRIBUN-TIMUR.COM- Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis ringan untuk dua terdakwa.
Mereka adalah Harvey Moeis dan Helena Lim.
Vonis ringan dari hakim ini pun membuat gerah netizen.
Sebab, kolusi dari pengusaha dan pegawai PT Timah Tbk ini merugikan negara Rp300 triliun.
Berikut vonis ringan untuk terdakwa Helena Lim dan Harvey Moeis:
Helena Lim
Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) sekaligus pemilik PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim divonis lima tahun penjara dan denda sejumlah Rp750 juta subsider 6 bulan bulan penjara.
Majelis hakim menyatakan Helena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Helena juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp900 juta dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Jika dalam waktu tersebut tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang.
Dalam hal Helena ketika menjadi terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 1 tahun.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, Helena dituntut dengan pidana delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun serta uang pengganti Rp210 miliar subsider empat tahun.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim tidak sepakat dengan tuntutan uang pengganti yang diajukan jaksa.
Menurut hakim, di persidangan terungkap fakta bahwa terdakwa lain Harvey Moeis mengakui telah menerima seluruh uang pengamanan seolah-olah dana CSR senilai USD 30 juta atau Rp420 miliar yang ditampung Helena melalui PT QSE.
Menurut hakim, Helena tidak menikmati uang tersebut.