Pajak Kendaraan Naik
Pajak Kendaraan Naik 2025, Kenali Opsen PKB dan BBNKB Harus Dibayar
Pajak kendaraan bermotor di 2025 naik! Pahami kenaikan tarif PKB dan BBNKB serta opsen baru yang diberlakukan mulai 5 Januari mendatang.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Tambahan pungutan pajak baru untuk kendaraan bermotor akan mulai berlaku sejak 5 Januari 2025.
Pemerintah akan menarik pungutan pajak baru sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pajak baru tersebut disebut opsen dengan tambahan pajak persentase tertentu.
Jenis pajak dikenakan opsen adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Sebelumnya, hanya ada lima komponen pajak dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru.
Namun, nantinya akan bertambah menjadi tujuh komponen pajak wajib bayar.
Pajak tersebut meliputi opsen BBNKB, pajak BBNKB, opsen PKB, PKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), biaya administrasi STNK, dan biaya administrasi TNKB.
Kabid Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Darmayani, menjelaskan skema pendapatan PKB dan opsen PKB serta BBNKB dan opsen BBNKB di 2025.
Dalam perhitungan aturan baru, kenaikan beban bagi wajib pajak sebesar 10,67 persen untuk PKB dan opsen PKB.
Sebagai contoh, jika nilai jual kendaraan Rp 300 juta (nilai simulasi), maka tarif PKB di aturan lama hanya Rp 4.500.000.
"(Aturan baru) Apabila nilai jual kendaraannya Rp 300 juta, tarif PKB Provinsi 1 persen. Jadi bagian Provinsi Rp 3 juta. Obsennya 66 persen dari Rp 3 juta tersebut, kabupaten/kota dapat Rp 1.980.000. PKB ditambah opsen Rp 4.980.000. Jadi ada kenaikan tarif sebesar 10,67 persen," jelas Darmayani di Kantor Bapenda Sulsel beberapa waktu lalu.
Perhitungan serupa juga berlaku pada BBNKB dan opsen BBNKB, dengan kenaikan sebesar 16,20 persen.
Jika nilai jual kendaraan Rp 300 juta (nilai simulasi), maka di aturan lama tarif BBNKB hanya Rp 30 juta.
Sementara di aturan baru nanti, jika nilai jual kendaraan Rp 300 juta, tarif BBNKB sebesar 7 persen atau Rp 21 juta.
Ditambah opsen 66 persen dari Rp 21 juta tersebut, maka besarannya Rp 13.860.000.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Pajak-kendaraan-bermotor-2025-mengalami-kenaikan-Pahami-perubahan-tarif-PKB.jpg)