Pajak Kendaraan Naik
Pajak Kendaraan Naik 2025, Kenali Opsen PKB dan BBNKB Harus Dibayar
Pajak kendaraan bermotor di 2025 naik! Pahami kenaikan tarif PKB dan BBNKB serta opsen baru yang diberlakukan mulai 5 Januari mendatang.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
ist
Ilustrasi - Pajak kendaraan bermotor 2025 mengalami kenaikan. Pahami perubahan tarif PKB dan BBNKB serta mulai berlaku pada 5 Januari. Pastikan Anda siap bayar pajak!
Wajib pajak pun harus membayar tarif BBNKB ditambah opsen tersebut senilai Rp 34.860.000.
Artinya, kenaikan beban wajib pajak pada BBNKB sebesar 16,20 persen.
Penarikan opsen PKB dan opsen BBNKB akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025 mendatang.
Kebijakan tersebut disebut Bapenda Sulsel mengacu pada aturan pemerintah pusat.
Menurutnya, pajak tersebut dibutuhkan negara dalam memberikan pelayanan umum kepada masyarakat, termasuk dalam pembangunan infrastruktur jalan hingga jembatan.
"Minimal 10 persen dari PKB, termasuk opsen PKB, digunakan untuk infrastruktur jalan dan jembatan, serta moda transportasi umum," jelasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Pajak-kendaraan-bermotor-2025-mengalami-kenaikan-Pahami-perubahan-tarif-PKB.jpg)