Annar Sampetoding jadi tersangka setelah diperiksa Satreskrim Polres Gowa secara maraton selama dua hari.
Polisi juga telah melakukan gelar perkara atas kasus ini.
Namun saat hendak ditahan di Rutan Polres Gowa, Annar langsung mengeluh sakit.
Ia mengaku menderita penyakit jantung dan prostat.
Penyakit itu katanya sudah ia idap lama.
Atas permintaan Annar, polisi kemudian membawanya ke Rumah Sakit Bhayangkara, Makassar, untuk mendapatkan perawatan.
Ruangan perawatannya dijaga polisi selama 24 jam.
Dia dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Bhayangkara pada pukul 23.00 Wita sebelum dipindahkan ke ruang perawatan Love Bird.
Hal itu terpaksa dilakukan lantara kondisi Annar tak kunjung membaik setelah mendapatkan perawatan di IGD.
"Dirawat inap di sini dulu. Kondisi yang bersangkutan sadar namun dalam kondisi yang lemas. Saya lihat sendiri tadi, dan memang karena ada riwayat sakitnya. Dan ini memang hak tersangka, bahwa tersangka berhak mendapatkan perawatan kesehatan. Oleh sebab itu kita harus antarkan," jelasnya.
Rheonald menjelaskan, sejak menghadiri panggilan penyidik, kondisi kesehaatan Annar memang sudah terganggu.
Meski harus menjalani perawatan di rumah sakit, polisi memastikan proses hukum terhadap Annar tetap berjalan.
Selama perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara, Makassar, Annar didampingi dua orang keluarganya untuk membantu selama proses perawatan berlangsung.
"Yang pasti, ASS dikawal ketat oleh anggota 24 jam, dan ada keluarganya yang melekat di rumah sakit. Anggota bertugas mengamankan, sedangkan untuk menjaga langsung dalam hal perawatan," ujarnya.
Terkait durasi perawatan tersangka di rumah sakit, dia mengaku hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan tim medis yang menangani.