Lantas, seperti apa perjalanan Annar di kasus uang palsu ini?
Baca Selengkapnya
3. Andi Ibrahim Dapat Suntikan Dana dari Annar Sampetoding Buat Beli Mesin Cetak Uang Palsu Rp600 Juta
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mesin cetak uang palsu seharga Rp600 juta dimasukkan Andi Ibrahim ke dalam Perpustakaan Syekh Yusuf UIN Alauddin Kampus II UIN Alauddin, Jl Yasin Limpo, Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Uang Rp600 juta itu dari pengusaha Annar Salahuddin Sampetoding (ASS).
Mulanya, pembuatan uang palsu di rumah Annar Sampetoding di Jalan Sunu Makassar.
Pencetakan uang pertama kali dilakukan Syahruna di rumah tersebut.
Setelah mesin cetak itu dibeli, uang palsu diproduksi Andi Ibrahim bersama sindikatnya, di Perpustakaan Syekh Yusuf UIN Alauddin.
Baca Selengkapnya
4. Proses Hukum Kasus Uang Palsu Annar Salahuddin Sampetoding Tetap Berjalan Meski Sakit
TRIBUN-GOWA.COM – Polisi memastikan penyidikan terus berlangsung meskipun tersangka Annar Salahuddin Sampetoding (ASS) sedang sakit.
"Proses hukum tetap berjalan, tidak mengganggu proses penyidikan. Hanya sedikit mundur, tapi tidak ada hambatan berarti," kata Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak di RS Bhayangkara, Jl Mappaoddang, Makassar, Sabtu (28/12/2024) malam.
Terkait durasi perawatan tersangka di rumah sakit, Kapolres mengatakan itu sepenuhnya menjadi kewenangan tim medis yang menangani.
Saat ini, Annar, seorang pengusaha dan politisi, dirawat inap di RS Bhayangkara Makassar.
Polisi optimis ASS akan kooperatif dalam proses hukum.
Baca Selengkapnya
5. Inilah 'Sumur Uang' Annar Sampetoding Tersangka Baru Kasus Uang Palsu UIN, Donatur Andi Ibrahim
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Inilah 'sumur uang' Annar Salahuddin Sampetoding (inisial ASS) tersangka kasus pabrik uang palsu di UIN Alauddin.
Usai Andi Ibrahim, giliran Annar Salahuddin Sampetoding jadi perbincangan di masyarakat.
Pasalnya, Annar Sampetoding jadi tersangka baru dalam kasus pabrik uang palsu di UIN Alauddin.
Penyidik Satreskrim Polres Gowa menetapkan Annar sebagai tersangka setelah memeriksanya lebih dari 1 x 24 jam.