TRIBUN-TIMUR.COM- Kepolisian Resort Gowa ( Polres Gowa ) menetapkan pengusaha Sulawesi Selatan sebagai tersangka kasus pabrik uang palsu di UIN Alauddin Makassar, Sabtu (28/12/2024).
Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak membenarkan hal tersebut.
"Stasusnya sudah tersangka," katanya dikonfirmasi Tribun.
Meski demikian, keterlibatan ASS akan dirilis langsung oleh Kapolda Sulsel.
"Nanti Senin dirilis oleh Kapolda Sulsel," ujarnya.
Peran Pengusaha ASS
Peran pengusaha berinisial ASS dalam kasus uang palsu sangat vital.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono didampingi Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak menjelaskan peran ASS ini di Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis (19/12/2024).
Ternyata, ASS yang membiayai pembelian bahan baku produksi.
Nama ASS mencuat dalam kasus peredaran uang palsu yang diproduksi dari dalam kampus Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Samata, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Menurut Yudhiawan, sebelum mesin pencetak uang palsu di Kampus UIN ditemukan, polisi lebih dahulu mendatangi rumah di Jl Sunu 3, Kota Makassar.
Rumah tersebut adalah milik ASS.
"Kalau kita lihat dari TKP buat cetak uang palsu, jadi di rumah saudara ASS Jl Sunu, Kota Makassar. Kemudian juga ada di Jl Yasin Limpo (UINAM), Gowa," kata Irjen Pol Yudhiawan.
Lebih lanjut dijelaskan Yudhi, mulanya produksi uang palsu tersebut berlangsung di rumah ASS, di Jl Sunu 3, Kota Makassar.