MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Penyidik Satreskrim Polres Gowa menetapkan pengusaha Annar Salahuddin Sampetoding (inisial ASS) sebagai tersangka dalam kasus pencetakan dan peredaran uang palsu.
"Stasusnya (Annar) sudah tersangka. (Perkembangan kasusnya) nanti Senin dirilis oleh Kapolda Sulsel," kata Kapolres Gowa, AKBP Reonald Truly Sohumuntal Simanjuntak, Sabtu (28/12/2024) malam.
Annar diumumkan tersangka setelah 48 jam menyerahkan diri kepada Polres Gowa.
Sebelumnya, dia datang ke Mapolres Gowa, Kamis (26/12/2024), pukul 19.00 Wita.
Dia pun langsung diperiksa.
Annar menjadi tersangka ke-18 dalam kasus ini.
Sementara, 17 orang yang lebih dahulu menjadi tersangka adalah:
Andi Ibrahim (54),
Mubin Nasir (40),
Kamarang Dg Ngati (48),
Irfandy MT (37),
Muhammad Syahruna (52),
John Biliater Panjaitan (68),
Sattariah alias Ria (60),
Sukmawati (55),