Saat ini, usaha ini dilanjutkan oleh Muhammad Aaron Annar Sampetoding.
Muhammad Aaron Annar Sampetoding pernah menjadi Ketua Umum Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Jakarta Pusat (2013-2017).
Ia sekarang adalah Wakil Ketua Umum Badan Pengurus Daerah Hipmi Provinsi DKI Jakarta.
Ia juga banyak terlibat dalam organisasi usaha lainnya seperti APHI (Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia) dan juga KADIN (Kamar Dagang dan Industri Indonesia).
Muhammad Aaron Annar Sampetoding adalah pendiri dari Yayasan Jakpus (Jakarta Pengusaha Sosial), yayasan sosialpreneur yang menawarkan gagasan dan solusi kewirausahaan dalam menyelesaikan masalah sosial seperti pengelolaan sampah, sanitasi masyarakat, gizi, edukasi kewirausahaan masyarakat yang kurang mampu dan peningkatan kemampuan usaha mikro kecil dan menengah.
Yayasan Jakpus mempunyai posko bank Sampah di daerah Petamburan Jakarta Pusat, dimana posko ini menjadi pusat pengumpulan barang bekas dan edukasi pemilahan sampah agar dapat menjadi produk bernilai jual ekonomi.
Peran Pengusaha ASS
Peran pengusaha berinisial ASS dalam kasus uang palsu sangat vital.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono didampingi Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak menjelaskan peran ASS ini di Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis (19/12/2024).
Ternyata, ASS yang membiayai pembelian bahan baku produksi.
Nama ASS mencuat dalam kasus peredaran uang palsu yang diproduksi dari dalam kampus Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Samata, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Menurut Yudhiawan, sebelum mesin pencetak uang palsu di Kampus UIN ditemukan, polisi lebih dahulu mendatangi rumah di Jl Sunu 3, Kota Makassar.
Rumah tersebut adalah milik ASS.
"Kalau kita lihat dari TKP buat cetak uang palsu, jadi di rumah saudara ASS Jl Sunu, Kota Makassar. Kemudian juga ada di Jl Yasin Limpo (UINAM), Gowa," kata Irjen Pol Yudhiawan.
Lebih lanjut dijelaskan Yudhi, mulanya produksi uang palsu tersebut berlangsung di rumah ASS, di Jl Sunu 3, Kota Makassar.