TRIBUN-GOWA.COM - Polres Gowa menetapkan tiga Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus uang palsu di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin, Makassar.
"Kita sudah tangkap 17 tersangka dan 3 orang DPO kan," ujar AKBP Reonald Simanjuntak saat acara poadcast Tribun Timur, Jumat (21/12/2024) malam.
Polisi telah mengantongi identitas para DPO ini.
Selain ketiga DPO, ia mengaku telah mengantongi beberapa nama-nama yang diduga terlibat dalam sindikat uang palsu ini.
Namun ia masih mendalami keterlibatan mereka.
Baca juga: Benarkah Uang Palsu UIN Alauddin Bisa Masuk di ATM? Penjelasan Lengkap Bank Indonesia
"Karena kita harus profesional dalam menangani ini, kita harus berdasarkan dua alat bukti untuk menaikkan status seseorang dan tidak boleh terburu-buru menaikkan statusnya," ujar AKBP Reonald Simanjuntak.
Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar ini menyebut ada 150 barang bukti lebih yang disita.
150 barang bukti tersebut di luar mata uang palsu yang disita.
Sebelumnya, Polres Gowa telah meringkus 17 tersangka pencetak dan pengedar uang palsu.
Polisi juga membongkar pabrik uang palsu di gedung perpustakaan UIN Alauddin Makassar (UINAM).
Para tersangka diringkus di lokasi berbeda yaitu Gowa, Makassar, Wajo, Mamuju Sulbar.
Kronologi Terungkap Kasus Uang Palsu
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, mengatakan awal mula kasus ini diselidiki setelah adanya laporan masyarakat ke Polsek Pallangga.
Masyarakat mendapati adanya peredaran uang palsu di wilayah Lambengi, Kelurahan Bontoala, Kecamatan Pallangga.
"Masyarakat melapor kepada Polsek (Pallangga) bahwa diduga ada uang kertas palsu yang diedarkan," ujar Yudhiawan.