Wawancara Eksklusif Tribun Timur

Pengembang Sering Abaikan RTH

Penulis: Hasriyani Latif
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar, Noorhaq Alamsyah dalam Podcast Bincang Kota Tribun Timur, Jumat (13/12/2024).

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengembang perumahan harus melengkapi sejumlah dokumen sebelum mengajukan izin permohonan pembangunan dan permohonan site plan. 

Dalam Podcast Bincang Kota Tribun Timur edisi Jumat (13/12/2024) Kabid Perumahan Disperkim Kota Makassar, Noorhaq Alamsyah memaparkan seperti apa izin yang harus dikantongi pengembang. 

Dipandu Host Annisa Husnuzhan, berikut petikan wawancaranya:

Tugas dan kewajiban Bidang Perumahan?

Menjalankan kewajiban dan regulasi terkait Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang perumahan. Menangani kawasan permukiman, termasuk kawasan kumuh. Mengelola rumah susun sewa (rusunawa) milik pemerintah. Melakukan verifikasi dalam proses pembangunan perumahan. Memberikan pendampingan untuk mendukung keberhasilan program dari pemerintah pusat. Perizinan untuk pengembang perumahan.

Apa saja jenis izin pengembang?

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Proses pengajuan sudah terintegrasi dalam sistem OSS dan SIMBG. Pengesahan Site Plan masih dilakukan secara manual karena belum tersedia dalam sistem OSS/SIMBG. Pengesahan ini mengacu pada Undang-Undang No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. PP No. 16 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perumahan, serta perubahannya dalam PP No. 12 Tahun 2021.
Bahwa site plan yang dimohonkan sebelumnya harus dimiliki, tidak melanggar rencana tata ruang wilayah (RTRW) kota/kabupaten/provinsi. Mematuhi rasio Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) serta rasio rencana tapak sesuai regulasi.

Langkah pengajuan izin pembangunan?

Permohonan dapat diajukan oleh individu atau perusahaan ke PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Dokumen yang harus dilampirkan berupa fotokopi KTP, rencana desain dan site plan. Advice planning terkait PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang). Sertifikat atau bukti kepemilikan lahan. Verifikasi berkas oleh Tim Teknis dari Dinas Perumahan.

Berapa lama prosesnya?

Proses ini dilakukan dalam waktu maksimal 3-4 hari kerja.
Jika lengkap, dokumen diverifikasi, termasuk tinjauan lapangan, untuk menentukan kelayakan site plan. Jika site plan disahkan, pengembang dapat melanjutkan proses berikutnya.

Kendala sering dialami pengembang?

Beberapa site plan yang diajukan pengembang masih perlu direvisi. Kesesuaian rencana tapak dengan tata ruang wilayah. Beberapa lokasi memiliki kewajiban RTH (Ruang Terbuka Hijau) minimal 30-40 persen. Ada kawasan yang diperuntukkan untuk perlindungan lingkungan atau RTH yang sering diabaikan pengembang.
Lalu kesesuaian desain. Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2003, PSU (Prasarana, Sarana, dan Utilitas) perumahan minimal 30 persen dari luas lahan yang dimohonkan. PSU meliputi jalan, drainase, utilitas, sarana umum, dan RTH.

Jika PSU/RTH tidak memenuhi ketentuan?

Pengembang dapat menambah lahan untuk PSU atau RTH di luar kawasan yang dimohonkan, asalkan masih dalam wilayah administratif Kota Makassar.
Contoh kasus pada tahun 2021, site plan sudah dimohonkan, tetapi saat ditinjau, PSU tidak mencukupi. Pengembang menambahkan lahan di luar area perumahan untuk memenuhi ketentuan PSU.

Ketaatan soal izin membangun?

Mayoritas perumahan di Kota Makassar taat terhadap perizinan administratif. Hal ini penting karena izin diperlukan untuk menjual rumah dengan bantuan perbankan. Bank juga mensyaratkan adanya persetujuan bangunan gedung dan pengesahan SL.

Kendala utama izin pembangunan?

Biasanya terjadi pada tahap awal, seperti pembangunan rumah contoh tanpa izin terbit. Namun, pada akhirnya pengembang tetap harus mengurus izin sesuai ketentuan.

Rumah baru dibangun tapi banjir?

Penyebabnya adalah kurangnya mitigasi risiko banjir oleh pengembang. Elevasi tanah dan arah aliran air sering kali tidak direncanakan dengan baik. Pengembang harus menyediakan saluran air alternatif dan fasilitas resapan seperti waduk kecil.

Kerugian jika membeli rumah tanpa izin?

Kesulitan mendapatkan sertifikat kepemilikan, penundaan pembangunan, atau fasilitas yang tidak memadai. Tanah yang belum bebas juga dapat menjadi masalah.

Aduan sering diterima?

PSU yang tidak sesuai, sertifikat kepemilikan yang belum diterima, perumahan yang rawan banjir akibat pelanggaran aturan teknis.

Cara masyarakat memastikan?

Ada beberapa langkah memastikan tempat tinggal taat administrasi. Cek sertifikat kepemilikan tanah di BPN untuk memastikan tanah sudah dipecahkan dan beres. Periksa status perizinan melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Konfirmasi komitmen pengembang terkait perjanjian dan dokumen. Sebelum membayar, pastikan sertifikat tanah sedang dipecah atau telah tersedia, dan lakukan pengecekan di depan notaris.

Tantangan menangani perumahan?

Penyerahan PSU. Ada kasus di mana pengembang tidak bisa dilacak meskipun izinnya sudah beres, sehingga masyarakat perlu menyerahkan PSU secara mandiri agar pemerintah kota dapat mengelola aset tersebut.

Koordinasi dengan dinas lain?

Disperkim berkoordinasi erat dengan dinas lain, terutama terkait penataan ruang. Verifikasi teknis seperti rencana tata ruang wilayah, rasio ruang terbuka hijau (RTH), dan rencana tapak dilakukan bersama untuk memastikan perumahan sesuai dengan aturan.

Inovasi digital Disperkim?

Tahun depan, Disperkim berencana membuat database digital yang mencakup data lengkap perumahan di Makassar. Informasi ini akan memuat jumlah rumah, luas area, dan status penyerahan PSU.

Target dalam waktu dekat?

Disperkim fokus pada pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang perumahan. Di awal proses, Disperkim memastikan rencana tapak perumahan sesuai dengan penataan ruang, sehingga memudahkan penyerahan PSU di tahap akhir.

(Tribun-Timur.com/hasriyani latif)

Berita Terkini