TRIBUN-GOWA.COM - Muh Alfandi S alias Salim bin Saharuddin divonis bersalah terbukti melanggar tindak Pidana Pemilu oleh hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa.
Alfandi tersandung kasus tindak pidana pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) milik pasangan calon (Paslon) Amir Uskara - Irmawati (Aurama)
Dalam amar putusannya, majelis hakim memvonis pidana penjara selama tiga bulan.
Dengan ketentuan hukuman tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali terdakwa melakukan tindak pidana lain selama masa percobaan enam bulan.
Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp1.000.000,00 atau diganti dengan kurungan selama satu bulan jika denda tidak dibayarkan.
Barang bukti berupa APK dimusnahkan, sementara barang pribadi milik saksi dikembalikan berupa sebuah handphone.
Sidang putusan atas tindak pidana pengrusakan APK ini digelar pada Selasa (17/12) di Pengadilan Negeri Sungguminasa.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa, Yusnaeni membenarkan hal tersebut.
Dia menyampaikan apresiasi terhadap proses hukum yang telah berjalan dengan baik.
“Kami menghormati putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim. Putusan ini menunjukkan bahwa tindakan pengrusakan alat peraga kampanye merupakan pelanggaran serius yang memiliki konsekuensi hukum," katanya, Rabu (18/12/2024)
Yusnaeni mengaku Sentra Gakkumdu telah mengawal kasus ini sejak awal proses hingga putusan di pengadilan.
Ia menegaskan pengawasan ini bertujuan untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai aturan.
"Kami berharap putusan ini tidak hanya memberikan keadilan bagi pihak yang dirugikan, tetapi juga menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak melakukan pelanggaran serupa. Efek jera ini penting untuk menjaga integritas pemilu dan memastikan semua peserta mematuhi aturan yang berlaku," ujarnya
Ia pun mengimbau seluruh pihak untuk menjadikan pengalaman ini sebagai pelajaran berharga dalam menyikapi proses demokrasi.
Yusnaeni menyampaikan Bawaslu Gowa bersyukur karena pada Pilkada 2024, Kabupaten Gowa dinyatakan sebagai zona hijau dengan penyelenggaraan pilkada yang berlangsung aman.
"Pilkada 2024 diakhiri dengan suasana yang sejuk tanpa adanya perselisihan, dan hal ini merupakan kebanggaan serta kesyukuran bagi kami sebagai penyelenggara pengawas pemilu. Kami mengapresiasi semua pihak yang telah berperan dalam menjaga kondusivitas, mulai dari masyarakat, peserta pemilu, hingga aparat keamanan," pungkasnya.
Sebelumnya, viral di media sosial (medsos) seorang pria merusak alat peraga kampanye (APK) salah satu calon kepala daerah (cakada) pada Pilkada Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Saat melakukan aksinya, pelaku sengaja meminta dirinya direkam agar viral.
Orang itu bernama Muh Alfandi S alias Salim bin Saharuddin.
Pria berkacamata tersebut meminta aksinya direkam sebelum melakukan perusakan baliho milik calon bupati Gowa nomor urut 1, Amir Uskara yang terpasang di tepi jalan.
"Video mi," kata pria tersebut minta direkam langsung menyeberang jalan dan menarik baliho milik calon bupati Gowa nomor urut 1, Amir Uskara.
Usai melakukan aksinya, pria tersebut lalu menantang pihak yang marah atas aksinya.
"Oke, suroi ambbattu mae anjo nganua, angkana oe anne beng ancopoki (Suruh datang ke sini, bilang ini lah yang copot balihonya)," katanya.
Dalam video lainnya, dia kembali merusak baliho lainnya. Dia menarik rangka dari balok kayu baliho itu dengan dua tangan hingga roboh.
"Anui (video) cepat, cepat ko," katanya sambil merobohkan baliho yang terbuat dari balok kayu itu.
Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli