Menurutnya, informasi resmi hanya ada di website resmi BPJS Kesehatan dan media sosial BPJS Kesehatan.
Syarat peserta BPJS Kesehatan mandiri pindah ke PBI Sebelumnya, Rizzky menyampaikan bahwa peserta BPJS Kesehatan mandiri yang masih memiliki tunggakan bisa beralih menjadi peserta PBI.
Akan tetapi, sesuai regulasi yang ada, tunggakan peserta yang bersangkutan saat masih menjadi peserta PBPU/mandiri masih tercatat sebagai piutang.
“Jadi tunggakan yang menjadi kewajiban pada saat segmen PBPU/mandiri tidak otomatis dihapus, melainkan masih tercatat sebagai piutang,” kata Rizzy kepada Kompas.com, Rabu (11/9/2024).
Dia menegaskan, peserta PBPU/mandiri yang menunggak iuran paling lambat harus melunasi tunggakannya dalam kurun waktu 6 bulan setelah mereka beralih ke segmen PBI JK atau PBPU Pemda.
Cara untuk mengajukan pergantian status kepesertaan BPJS Kesehatan mandiri ke PBI, dapat dilakukan secara langsung melalui Kantor Dinas Sosial setempat.
Peserta harus melampirkan beberapa dokumen berikut: Kartu Keluarga (KK) Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanpa Penduduk (KTP) Harus terdaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Proses perubahan status kepesertaan BPJS Kesehatan mandiri ke PBI bisa memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu.
Ini tergantung pada kecepatan proses di kantor BPJS Kesehatan dan koordinasi dengan lembaga terkait.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com