TRIBUN-TIMUR.COM - Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri yang memiliki tunggakan 1-2 tahun, bisa beralih ke BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).
BPJS mandiri bisa beralih ke Penerima Bantuan Iuran itu beredar di TikTok .
Narasi tersebut salah satunya diunggah oleh akun @bpjskesehatan.com pada Kamis (12/12/2024).
Pengunggah juga mengarahkan warganet untuk mengeklik link yang ada pada profilnya.
"Bagi yang pempunyai tunggakan BPJS 1 Sampai 2 Tahun, Apakah bisa di alihkanke Bpjs gratis pbi ? tentu saja bisa. Yang belum tau caranya Silakan bergabung ke Group Bpjs kesehatan Melalui link di bio profil Ya," tulisnya.
Lantas, benarkah peserta BPJS Kesehatan mandiri yang memiliki tunggakan bisa beralih ke BPJS Kesehatan gratis?
Bantahan BPJS Kesehatan
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menegaskan, informasi yang beredar dalam unggahan tersebut adalah hoaks atau tidak benar.
Dia menegaskan, tidak ada program BPJS Kesehatan gratis untuk peserta mandiri atau PBPU yang memiliki tunggakan iuran.
"Itu hoaks, masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan," ujar Rizzky kepada Kompas.com, Selasa.
Berdasarkan penelurusan Kompas.com, tautan yang ada dalam profil pengunggah mengarah ke grup yang ada dalam aplikasi Telegram.
Setelah bergabung dalam grup "DAFTAR BPJS PBI/GRATIS" di Telegram, peserta akan diberikan sebuah tautan yang mengarah ke situs "PORTAL DATA JKN" yang meminta pengisian data pribadi, seperti nama lengkap, nomor kartu BPJS Kesehatan, pekerjaan, dan nomor Telegram aktif.
Tautan yang ada di grup Telegram di atas, bukan link resmi BPJS Kesehatan," tegas Rizzky.
Ia menegaskan, situs semacam itu merupakan modus phishing atau pencurian data. Oleh karena itu, masyarakat perlu hati-hati dan tidak menyetorkan data pribadi ke dalam situs tersebut.
Rizky pun meminta masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan.
Menurutnya, informasi resmi hanya ada di website resmi BPJS Kesehatan dan media sosial BPJS Kesehatan.
Syarat peserta BPJS Kesehatan mandiri pindah ke PBI Sebelumnya, Rizzky menyampaikan bahwa peserta BPJS Kesehatan mandiri yang masih memiliki tunggakan bisa beralih menjadi peserta PBI.
Akan tetapi, sesuai regulasi yang ada, tunggakan peserta yang bersangkutan saat masih menjadi peserta PBPU/mandiri masih tercatat sebagai piutang.
“Jadi tunggakan yang menjadi kewajiban pada saat segmen PBPU/mandiri tidak otomatis dihapus, melainkan masih tercatat sebagai piutang,” kata Rizzy kepada Kompas.com, Rabu (11/9/2024).
Dia menegaskan, peserta PBPU/mandiri yang menunggak iuran paling lambat harus melunasi tunggakannya dalam kurun waktu 6 bulan setelah mereka beralih ke segmen PBI JK atau PBPU Pemda.
Cara untuk mengajukan pergantian status kepesertaan BPJS Kesehatan mandiri ke PBI, dapat dilakukan secara langsung melalui Kantor Dinas Sosial setempat.
Peserta harus melampirkan beberapa dokumen berikut: Kartu Keluarga (KK) Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanpa Penduduk (KTP) Harus terdaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Proses perubahan status kepesertaan BPJS Kesehatan mandiri ke PBI bisa memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu.
Ini tergantung pada kecepatan proses di kantor BPJS Kesehatan dan koordinasi dengan lembaga terkait.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com