Catat! Ini Syarat Wajib Dipenuhi Pengembang untuk Dapat Izin Pembangunan 

Penulis: Siti Aminah
Editor: Alfian
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kota Makassar, Noorhaq Alamsyah dalam Program Bincang Kota Tribun Timur berjudul Fasilitas Komitmen Izin Pembangunan Perumahan, Jumat (13/12/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengembang perumahan diharapkan memiliki pengetahuan detail terkait kelengkapan administrasi sebelum mengajukan izin permohonan pembangunan dan permohonan site plan. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kota Makassar, Noorhaq Alamsyah dalam Program Bincang Kota Tribun Timur berjudul Fasilitas Komitmen Izin Pembangunan Perumahan, Jumat (13/12/2024). 

Doni-sapaan akrab Noorhaq Alamsyah menyampaikan pengajuan izin pembangunan perumahan dilakukan menggunakan sistem lewat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

Beberapa kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi antara lain KTP, nomor induk berusaha (NIB), tanda daftar perusahaan, NPWP, rekomendasi rencana umum tata ruang dan wilayah (RTRW) hingga izin pemanfaatan lahan. 

Dalam pengurusan permohonan site plan, pengembang juga wajib melampirkan izin kepemilikan lahan, serta izin pembangunan yang telah diurus sebelumnya.

Jika berkas lengkap, akan diteruskan ke tim teknis untuk izin yang memerlukan peninjauan lapangan.

Jika tidak ada kendala maka penerbitan site plan bisa selesai dalam waktu 3-4 hari. 

Hanya saja jika berkas tidak lengkap, akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi, setelah itu dibuat berita acara hasil pemeriksaan lokasi dan rekomendasi teknis apakah layak atau tidak. 

"Kendala sekarang kebanyakan site plan masih perlu revisi terkait jesesuaian rencana tapaknya," ucap Doni. 

Kesesuaian rencana tapak dan tata ruang wilayah kerap menjadi kendala para developer.

Padahal ketentuannya sudah diatur dalam undang-undang, misalnya dalam lokasi pembangunan, perumahan wajib menyiapkan ruang terbuka hijau 30 persen. 

Penyediaan RTH berdasarkan dengan amanat undang-undang bahwa untuk mencukupi cakupan RTH di wilayah perkotaan diharapkan dipenuhi dari sumbangsih pengembang. 

Sejauh ini, pihaknya kerap menemui adanya ketidaksesuaian antara rencana desain dengan kondisi di lapangan. 

"Kita punya perda nomor 1 tahun 2023. PSU perumahan minimal 30 persen dari luas lahan. Yang dimaksud PSU adalah jalan, drainase utilitas. Itu yang biasanya tidak cukup rasionya," ungkapnya. 

Doni menambahkan, dallam regulasi, juga telah disertakan solusi jika pengembang tak mampu memenuhi syarat RTH.

Pengembang bisa mencukupi kewajibannya di luar kawasan perumahan asal masih di wilayah administratif Kota Makassar.

Artinya lahan RTH yang ada dalam kawasan perumahan bisa diganti di titik lain. (*) 

 

Berita Terkini