Keduanya yakni aturan mengenai upah sectoral serta struktur skala upah.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel Basri Abbas tetap menuntut Pemprov Sulsel menerapkan struktur skala upah dan upah minimum sektoral.
Skema ini menurutnya penting untuk menyasar pekerja dengan masa kerja diatas satu tahun.
"Kita perjuangkan ditetapkannya struktur skala upah," kata Basri Abbas saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com beberapa Waktu lalu.
Struktur skala upah ini akan menyasar golongan pekerja dengan masa kerja berjenjang.
Tak hanya itu, juga memperhatikan terkait kualifiksi bahkan kapasitas pekerja tersebut.
"Domainnya menaikkan upah pekerja diatas 1 tahun. Misalnya masa kerja, kualifikasi, kualitas dihargai dengan struktur skala upah," katanya.
Sehingga nantinya bisa saja ada kenaikan bertahap.
Tuntutan Buruh
Buruh bersama serikat pekerja kini memperjuangkan struktur skala upah maupun upah minimum sektoral (UMS).
Struktur skala upah mengatur tentang besaran upah yang berbeda tergantung pada masa kerja hingga kualitas kerja.
Sementara upah sektoral mengacu pada perbedaan upah tiap sektor industri.
Usulan ini disampakan ke dewan pengupahan Sulawesi Selatan (Sulsel) yang bertugas merumuskan upah di 2025.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel Jayadi Nas mengaku belum ada titik temu antara pengusaha maupun pihak pekerja.
“Itu belum ada titik temu, sehingga sementara masing-masing cari informasi pembanding. Permenaker nomor 16 tahun 2024 itu tidak ada juklak (UMS dan skala upah),” jelas Jayadi Nas kepada Tribun Timur, Minggu (12/8).