UMP 2025

UMP 2025 Sulsel Ditetapkan 11 Desember, Naik 6,5 Persen

Penulis: Faqih Imtiyaaz
Editor: Alfian
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh segera meneken kenaikan UMP 2025.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh sudah mengambil sikap terkait Upah Minimum Provinsi (UMP).

Prof Zudan mengaku sudah rapat bersama dewan pengupahan.

Hasilnya, ia bersepakat dengan kebijakan pemerintah pusat.

"Terkait UMP, jadi pemerintah provinsi sudah rapat. Saya dan dewan pengupahan sudah rapat bahwa semua kita sepakat tegak lurus pemerintah nasional naik 6,5 persen," jelas Pj Gubernur Zudan di Kantor Gubernur Sulsel pada Senin (9/12/2024).

Saat ini, pembahasan masih bergulir terkait Upah Minimum Sektoral (UMS).

Rencananya keputusan secara keseluruhan akan diumumkan serentak pada 11 Desember mendatang

"Nanti keputusan Gubernur diumumkan tanggal 11 pagi termasuk UMS," lanjutnya.

Jika mengacu pada keputusan 6,5 persen maka nilai UMP 2025 naik Rp223.229.

Sehingga UMP Sulsel 2025 berada disepakati Rp3.657.527. 

UMP jadi patokan bagi pengusaha dalam memberikan gaji kepada para pekerjanya.

Tujuannya untuk melindungi hak-hak pekerja agar mendapatkan upah yang layak sesuai dengan kebutuhan hidup di daerah tersebut.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) baru saja mengeluarkan aturan baru terkait perhitungan UMP.

 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 16 tahun 2024 lmemuat tentang penetapan upah minimum provinsi 2025.

Permenaker ini menjadi landasan  pembahasan UMP Sulsel.

Selain persoalan UMP, ada dua tuntutan buruh atau serikat pekerja.

Halaman
1234

Berita Terkini