TRIBUN-TIMUR.COM - Empat pasangan calon di Sulsel mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka Syamsari Kitta - M Natsir Ibrahim maju di Pilkada Takalar, Erna Rasyid Taufan – Rahmat Sjamsu Alam maju Pilwali Parepare.
Yohanis Bassang – Marthen Rante Tondok maju di Pilkada Toraja dan Jamaluddin M Syamsir – Tomy Satria Yulianto maju di Pilkada Bulukumba.
Gugatan mereka telah teregistrasi di MK.
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, mengatakan gugatan tersebut muncul setelah pasangan calon (paslon) tidak puas dengan hasil rekapitulasi oleh KPU kabupaten/kota.
Baca juga: Selisih 21.773 Suara, Muzayyin Akui Kemenangan Ratnawati di Pilkada Sinjai
Berikut perolehan suara empat paslon ajukan gugatan ke MK.
Syamsari Kitta - M Natsir Ibrahim
Pasangan Syamsari Kitta - M Natsir Ibrahim kalah telak di Pilkada Takalar.
Lawannya ialah Firdaus Daeng Manye - Hengky Yasin.
Firdaus Daeng Manye merupakan saudara Komjen Fadil Imran.
Hasil rekapitulasi KPU, Daeng Manye-Hengky Yasin meraup suara 111.290.
Sementara petahana Syamsari Kitta hanya mendapat 45.977 suara.
Daeng Manye-Hengky Yasin unggul di 12 kecamatan di Takalar.
Kemenangan terbesar Daeng Manye-Hengky Yasin terdapat di Kecamatan Mangarabombang, Polsel, Pattallassang, Galesong Selatan, dan Galesong Utara.
Di lima kecamatan tersebut, Daeng Manye-Hengky Yasin menang telak dengan perolehan 75 persen suara.