UMP Sulsel 2025

UMP Sulsel 2025 Rp 3.657.527, Naik Rp 223 Ribu

Penulis: Faqih Imtiyaaz
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - UMP Sulawesi Selatan (Sulsel) 2025 disepakati Rp3.657.527. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 2025 sebentar lagi akan ditetapkan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel.

Angka kenaikan UMP Sulsel 2025 mengacu pada keputusan Presiden Prabowo Subianto.

Kenaikannya diangka 6,5 persen.

Hal ini dipastikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel Jayadi Nas.

"Sudah fix 6,5 persen. Kami di provinsi mengikut 6,5 persen," kata Jayadi Nas kepada Tribun-Timur.com saat dikonfirmasi Minggu (8/12/2024).

"Sehingga tidak ada lagi perdebatan soal itu," lanjutnya.

Jika dibandingkan sebelumnya atau UMP 2024 nilainya naik Rp223.229.

Baca juga: Ekonom Ungkap Nasib UMP Sulsel 2025 Setelah Putusan MK, Untungkan Buruh?

Sehingga UMP Sulsel 2025 disepakati Rp3.657.527. 

UMP jadi patokan bagi pengusaha dalam memberikan gaji kepada para pekerjanya.

Tujuannya untuk melindungi hak-hak pekerja agar mendapatkan upah yang layak sesuai dengan kebutuhan hidup di daerah tersebut.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) baru saja mengeluarkan aturan baru terkait perhitungan UMP.

 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 16 tahun 2024 lmemuat tentang penetapan upah minimum provinsi 2025.

Permenaker ini kata Kepala Disnakertrans Sulsel Jayadi Nas menjadi landasan pembahasan UMP Sulsel.

Selain persoalan UMP, ada dua tuntutan buruh atau serikat pekerja.

Keduanya yakni aturan mengenai upah sectoral serta struktur skala upah.

"Itu dibicarakan nanti, insyallah kami akan rapatkan tentang upah minimum sektoral dan struktur upah. Intinya kami hanya menunggu instruksi pusat," lanjutnya.

Jayadi mengaku struktur skala upah maupun upah sectoral tetap harus memiliki payung hukum.

Itupun katanya harus melihat juga pendapat dari berbagai pihak, termasuk pengusaha.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel Basri Abbas tetap menuntut Pemprov Sulsel menerapkan struktur skala upah.

Skema ini menurutnya penting untuk menyasar pekerja dengan masa kerja diatas satu tahun.

"Kita perjuangkan ditetapkannya struktur skala upah," kata Basri Abbas saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com beberapa waktu lalu.

Struktur skala upah ini akan menyasar golongan pekerja dengan masa kerja berjenjang.

Tak hanya itu, juga memperhatikan terkait kualifiksi bahkan kapasitas pekerja tersebut.

"Domainnya menaikkan upah pekerja di atas satu tahun. Misalnya masa kerja, kualifikasi, kualitas dihargai dengan struktur skala upah," katanya.

Sehingga nantinya bisa saja ada kenaikan bertahap.(*)

Berita Terkini