"Patsusnya akan dilakukan di Polda Sultra. Kita liat nanti," singkat Sholeh.
Bidang Propam Polda Sultra mulai Rabu (4/12/2024) kemarin melaksanakan sidang kode etik terhadap mantan Kapolsek Baito dan eks Kanit Reskrim Polsek Baito dengan menghadirkan tujuh orang saksi.
Kasus Supriyani berawal ketika seorang muridnya mengaku dipukul, yang kemudian dilaporkan oleh ayah murid tersebut, seorang anggota polisi.
Meskipun telah dilakukan beberapa upaya mediasi, kasus ini tidak kunjung menemukan titik damai.
Supriyani, yang membantah tuduhan tersebut, akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, pada Senin (25/11/2024).
Permintaan uang itu terjadi pada saat penyidikan di kepolisian.
(Sumber: Kompas.com)