TRIBUN-GOWA.COM – Tim hukum pasangan calon (paslon) Amir Uskara - Irmawati (Aurama) berpotensi tidak akan mengajukan gugatan hasil Pilkada Gowa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Tim Advokasi Aurama, Andi Abdul Hakim, mengatakan tim hukum Aurama kemungkinan besar tidak akan mengajukan gugatan ke MK.
Sebab, kata dia, hingga saat ini tim hukum belum memegang surat kuasa dari pasangan calon Aurama untuk bergerak ke MK.
"Kemungkinan besar tidak akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi dengan adanya penetapan KPU ini, alasannya karena sampai detik ini, kan ini mepet, sampai detik ini surat kuasa itu belum ada dari pasangan calon. Itukan harus ada surat kuasa untuk ke Mahkamah Konstitusi," katanya, Jumat (6/12/2024).
Baca juga: Hasil Pilkada Gowa 2024: Husniah-Darmawansyah 53,62 Persen Vs Amir-Irmawati 46,38 Persen
"Ini adalah tim hukum Aurama, bukan atas nama pasangan calon," sambungnya.
Pilkada Gowa 2024 ini diikuti dua paslon, yakni nomor urut 1, Amir Uskara-Irmawati Haeruddin (Aurama), dan nomor urut 2, Husniah Talenrang-Darmawangsyah Muin (Hati Damai).
Paslon Aurama diusung oleh partai PPP, Nasdem, PKB, Buruh, dan Gelora.
Sedangkan Hati Damai diusung oleh parpol Gerindra, PAN, Golkar, PKS, Demokrat, PDIP, dan Perindo.
KPU Gowa telah menuntaskan rekapitulasi tingkat kabupaten untuk Pilkada dan Pilgub Sulsel 2024.
Suara yang dihitung berasal dari 18 kecamatan se-Gowa.
Alhasil, paslon nomor urut 2, Husniah Talenrang - Darmawangsyah Muin (Hati Damai), menang.
Paslon Hati Damai memperoleh 225.492 suara atau 53,62 persen.
Sedangkan paslon nomor urut 1, Amir Uskara - Irmawati (Aurama), meraih 195.094 suara atau 46,38 persen. (*)
Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli