6. Selanjutnya, balik nama mobil diurus ke kantor SAMSAT tujuan sesuai domisili.
Selanjutnya, proses balik nama bisa dilakukan di SAMSAT sesuai domisili, yaitu:
Datangi kantor SAMSAT di domisili saat ini.
Lakukan cek fisik kendaraan dan melengkapi dokumen terkait.
Kumpulkan semua dokumen yang diperlukan dan serahkan ke petugas SAMSAT. Lalu, lanjutkan ke loket mutasi BPKB.
Mengisi formulir yang diberikan dan lampirkan fotokopi KTP serta melunasi pembayaran sesuai dengan biaya mutasi balik nama mobil yang berlaku.
Serahkan dokumen formulir yang telah diisi dan bukti pembelian mobil ke loket BPKB online. Pemilik akan mendapatkan tagihan BPKB online yang harus dilunasi.
Simpanlah bukti pembayaran BPKB online dan jangan sampai hilang.
Lanjutkan ke loket pembayaran untuk membayar biaya penerbitan STNK dan simpanlah bukti pembayarannya.
Setelah beberapa hari, kembali ke loket BPKB online untuk menyerahkan fotokopi STNK dan fotokopi pembayaran pajak STNK.
Serahkan fotokopi STNK dan pembayaran pajak STNK ke loket Plat Nomor.
Menerima STNK dan BPKB baru.
(TribunNewsmaker.com/Kompas.com)